Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Tanpa Izin Resmi, 376 Depot Air Minum di Palangka Raya Terancam Ilegal

admin01
Published: November 18, 2024
Share
2 Min Read
30 1
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arief Norkim

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebanyak 376 depot air minum isi ulang di Kota Palangka Raya terancam dinyatakan ilegal karena beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi ini menjadi sorotan anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif Noerkim, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Karena tidak ada peraturan daerah yang memayungi hukumnya, segala faktor lain menjadi terabaikan. Uji klinis tidak dilakukan, dan kualitas kesehatannya tidak jelas. Kadang-kadang kita tidak tahu apakah airnya aman untuk dikonsumsi,” ungkap Arif, Senin (18/11/2024).

Lebih lanjut politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, bahwa ketiadaan izin berdampak langsung pada kualitas air minum yang diproduksi. Tanpa sertifikasi dan uji klinis, air yang dijual depot-depot tersebut tidak memiliki jaminan keamanan, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

Ia juga menyoroti praktik perubahan sumber air oleh beberapa depot. “Dulu air diambil dari sumber terpercaya seperti Tangkiling. Sekarang, banyak depot menggunakan air tanah yang disuling sendiri tanpa izin atau standar yang jelas,” tukasnya.

Terlepas dari itu Arif mendesak pemerintah daerah untuk segera merumuskan peraturan daerah (Perda) yang mengatur perizinan depot air minum isi ulang. Ia menekankan pentingnya regulasi untuk memastikan setiap depot mematuhi standar kesehatan dan keamanan.

“Jika depot-depot ini memiliki izin, mereka wajib memenuhi standar tertentu, termasuk uji kesehatan. Ini adalah cara memastikan air yang dikonsumsi masyarakat aman,” tegasnya.

Melihat situasi ini, Arif meminta masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih waspada dalam memilih depot air minum isi ulang. Ia menyarankan agar konsumen segera melaporkan gejala kesehatan, seperti sakit perut, yang diduga akibat air berkualitas buruk.

“Kalau merasa ada gejala setelah mengonsumsi air dari depot tertentu, segera periksakan dan laporkan. Jangan sampai kita mengabaikan risiko kesehatan hanya karena ingin praktis,” tukasnya.

Regulasi yang jelas diharapkan imbuh Arif, dapat segera diberlakukan untuk melindungi masyarakat dan mendorong depot air minum agar beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 18 at 17.31.23
DPRD Kota Palangka Raya

Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis

February 18, 2026
WKP MOFIT SAPTONO
DPRD Kota Palangka RayaPemerintah Kota Palangkaraya

Kabar Duka, Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya Mofit Saptono Tutup Usia

January 21, 2026
WhatsApp Image 2025 08 19 at 21.10.57 4f214419
DPRD Kota Palangka Raya

Dorong Kesejahteraan Warga Melalui Perda Inisiatif

September 10, 2025
21
DPRD Kota Palangka Raya

Apresiasi Transparansi Pemko Palangka Raya

August 3, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?