Audit Kasus Stunting Semester II, Empat Point Ini Menjadi Tujuan Utamannya
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka evaluasi penanggulangan kasus stunting Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kabupaten Murung Raya melaksanakan audit kasus stunting semester II 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Kantor Bupati Mura, senin (18/11/2024).
Hadir dalam acara tersebut Kepala DP3ADALDUKKB Murung Raya Lynda Kristiane, Kepala Puskesmas se-Kab.Mura serta hadir secara zoom metting Tim Pakar Audit Kasus Stunting dr. Hanifah Arrozi, Sp.A, dr. Putra Agung Eka Aricanda, Sp. OG, Febriana dan Togarma Elprado Pakpahan,
Asisten II Setda Murung Raya, Yulianus menyampaikan rencana aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang tertuang dalam peraturan Kepala BKKBN nomor 12 tahun 2021 ada lima kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting
Pertama penyediaan data berisiko stunting, kedua pendampingan keluarga berisiko stunting, ketiga pendampingan catin dan calon pasangan usia subur (pus), keempat surveilans keluarga berisiko stunting serta kelima audit kasus stunting
“Audit kasus stunting merupakan mengidentifikasi kasus-kasus stunting yang sudah ditangani di tingkat desa maupun kecamatan, diharapkan tim pakar bisa memberikan rekomendasi dan penyelesaian dari penanganan kasus tersebut dan penanganan kasus lain yang sama, “kata Yulianus.
Ia juga menambahkan, salah satu intervensi gizi yang mendesak untuk dilaksanakan adalah pemberian sosialiasi dan pemahaman kepada kader, dan orangtua yang mempunyai baduta dan balita tentang pemberian makanan yang sehat, bergizi dan berimbang agar dapat memenuhi kebutuhan gizi anak pada masa golden periode.
Sementara itu berdasarkan laporan Kepala DP3ADALDUKKB Kab.Mura, Lynda Kristiane menyatakan audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dan ada empat tujuan utama kegiatan ini
Pertama yaitu mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, kedua mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa.
Ke tiga menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa,
Keempat Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tatalaksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.