
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden mengatakan,
penting seseorang untuk hidup sehat, sehingga dapat memiliki kesejahteraan kesehatan dalam kesehariannya dan menjadi lebih produktif
Hal tersebut disampaikan Linae, saat menjadi narasumber pada kegiatan pertemuan Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) – Caritas, Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP), Sekretariat Gender Pemberdayaan Perempuan (SGPP) dan Kerawam Keuskupan Palangka Raya, bertempat, Aula Magna, Keuskupan Palangka Raya, Jumat (15/11/2024).
Dalam paparannya yang berjudul Cegah Kekerasan, Perkawinan Usia Anak dan Stunting, Linae menyampaikan generasi yang sehat dan berprestasi tumbuh secara sehat.
Sementara itu menyinggung terkait kekerasan pada anak, disampaikan Linae, bahwa menurut UU 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, maka kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
“Ada beberapa faktor sehingga kekerasan bisa terjadi, yaitu konsep diri belum matang, media sosial, relasi sosial dan pola pengasuhan,” tambahnya.
Perlu diketahui ungkap Linae, pelaporan tentang kekerasan pada anak sudah tergolong cukup tinggi untuk daerah Kalteng, karena mulai ada kesadaran masyarakat untuk melapor dan menghubungi pihak DP3APPKB.
Lebih lanjut, Linae menyampaikan tentang dampak kekerasan seksual pada remaja, yaitu terdapat dampak psikologis, dampak fisik, dampak sosial dan dampak hukum.
“Tidak jarang dilakukan penyelesaian dengan menikahkan anak remaja tersebut karena beberapa alasan, yaitu malu/aib, menyebabkan kehamilan, putus sekolah dan emosi sesaat, sehingga pernikahan dianggap solusi yang tepat,” jelasnya.
Adapun upaya Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas P3APPKB tambah Linae, adalah melakukan pencegahan secara promotif dan preventif, penanganan kasus yang dilayani oleh UPT PPA, serta pemberdayaan sinergi program. (Sef/*)