OJK Dorong Usaha Pembiayaan Berkontribusi Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Namun Tetap Lindungi Kepentingan Konsumen
BANJARMASIN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong industri usaha pembiayaan semakin berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap melindungi kepentingan konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam kegiatan edukasi keuangan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (04/11) mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan industri usaha pembiayaan.
Industri usaha pembiayaan terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, fintech peer to peer lending, lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian serta dua usaha pembiayaan baru yang menjadi tugas OJK yaitu usaha bulion dan koperasi open loop.
Menurutnya, OJK akan mengarahkan industri usaha pembiayaan ini semakin tumbuh berkontribusi terhadap perekonomian nasional seperti yang sudah dicapai oleh industri Perusahaan Pembiayaan yang pada posisi September 2024, piutang pembiayaan meningkat 9,39 persen year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp501,78 triliun.
“Jadi kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi nasional, dukungan dari perusahaan pembiayaan ini akan sangat jelas karena nilai asetnya sudah lebih dari Rp500 triliun,” kata Agusman.
Sebelumnya, pada Maret 2024 OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028 yang diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028, OJK bertekad untuk mewujudkan Industri Perusahaan Pembiayaan yang Sehat, Kuat, Berintegritas, Inklusif, dan Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi serta Berkontribusi kepada Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan.
Menurut Agusman, satu kegiatan usaha lain yang menjadi tambahan tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor keuangan atau sering disebut koperasi open loop. atau koperasi yang mengumpulkan dana dan menyalurkan pinjaman di luar anggotanya.