Pentingnya Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan rapat koordinasi penerapan standar pelayanan minimal bidang sosial Tahun 2024, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (29/10/2024).
Kepala Dinsos Prov. Kalteng Edy Karusman, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Kalteng, Firta Maria Dese menyampaikan, rapat koordinasi penerapan standar pelayanan minimal bidang sosial tersebut sangat penting dilaksanakan, karena menyangkut pemenuhan hak dasar bagi masyarakat. Khususnya masyarakat yang miskin atau kurang mampu.
Dijelaskan, standar pelayanan minimal mengatur mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Selain itu, prioritas pembangunan kesejahteraan sosial diarahkan pada keberfungsian sosial masyarakat, khususnya yang mengalami kemiskinan, keterlantaran, keterpencilan, ketunaan sosial, korban bencana, korban eksploitasi, korban tindak kekerasan dan penyandang disabilitas.
“Dinas Sosial mengemban tugas dalam penanganan wajib pelayanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial. Untuk itu diperlukan pemahaman terkait landasan hukum, penyusunan rencana kegiatan, cara perhitungan kebutuhan dan pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dasar serta evaluasi dan pelaporan SPM melalui aplikasi,” jelas Firta.
Disebutkan, yang termasuk jenis pelayanan dasar bidang sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan meliputi, rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, rehabilitasi sosial dasar anak terlantar, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar, rehabilitasi sosial dasar gelandang dan pengemis, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bagi korban bencana.
“Semoga dengan adanya kegiatan rakor ini tidak terjadi tumpang tindih kegiatan dalam penerapannya, antara pembagian tugas dan kewenangan pemerintah lrovinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan SPM bidang sosial,” demikian Firta. (Sef/*).