Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Targetkan Penurunan Stunting 15,38 Persen

admin01
Published: October 16, 2024
Share
2 Min Read
Rapat Koordinasi Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting dan Pendampingan Pengukuran,dalam program Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Konvergensi Intervensi Penurunan Stunting dan Pendampingan Pengukuran,dalam program Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, , Rabu (16/10/2024).

Rapat ini dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, selaku Wakil Ketua II Tim Percepatan Penurunan Stunting.

Dalam laporannya, Leonard menyampaikan stunting adalah gangguan pertumbuhan pada balita yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk gizi buruk dan infeksi berulang. Ia menekankan pentingnya percepatan penurunan stunting, yang merupakan prioritas Pemerintah Daerah dengan target penurunan sebesar 15,38% pada tahun 2024.

Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023, prevalensi stunting di Provinsi Kalteng mengalami penurunan dari 26,9% pada 2022 menjadi 23,5% pada 2023.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan delapan aksi konvergensi intervensi penurunan stunting serta melakukan pendampingan dalam pengukuran SSGI di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.

Leonard menekankan perlunya koordinasi dan kolaborasi yang baik antar pihak yang terlibat untuk memastikan kelancaran proses pendataan SSGI yang akan mempengaruhi kualitas data dan hasil intervensi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Sri Widanarni, yang membacakan sambutan Gubernur, menegaskan bahwa stunting merupakan ancaman utama bagi pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Tahun 2023-2024.

Sri juga mengungkapkan bahwa hingga 10 Oktober 2024, masih ada delapan kabupaten yang belum mencapai 100% dalam pengisian aksi konvergensi stunting, yakni Kapuas, Barito Utara, Sukamara, Seruyan, Katingan, Pulang Pisau, Barito Timur, dan Murung Raya.

Di akhir sambutannya, Sri berharap rapat koordinasi ini dapat memperkuat komitmen dan kolaborasi untuk akselerasi penurunan stunting, demi tercapainya cita-cita membangun Kalimantan Tengah yang maju dan bermartabat. “Kita semua berkomitmen untuk mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025
  • Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat July 6, 2025
  • UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju July 6, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur dan Wagub Komitmen Wujudkan Program 100 Hari Kerja Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pimpin DMI Kalteng 5 Tahun Kedepan.Agustiar Sabran Komitmen Berdayakan Umat

July 6, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

UPR KKN : Sejalan Dengan Visi Misi Pemprov Menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju

July 8, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

32 Perguruan Tinggi Kalteng Wujudkan Program Gubernur Satu Keluarga Satu Sarjana

July 8, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?