Rapat Asistensi, Pemprov Kalteng Harapkan Peningkatan Nilai EPPD Lebih Meningkat

Rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Regional Kalimantan Tengah. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Plh. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ahmad Husain membuka resmi rapat Asistensi dan Supervisi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten/Kota Regional Kalimantan Tengah.

Melalui sambutan Plt. Sekda Kalteng, Husain mengatakan bahwa Pemerintah daerah sebagai pelaksana otonom menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat, untuk diketahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi/urusan yang telah diselenggarakan pemerintah daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“LPPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 70 ayat (5) Undang-undang 23 Tahun 2014,” ujarnya di Luwansa Hotel. Senin, (7/10/2024).

Lebib lanjut dijelaskan, Tim Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Nasional melakukan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) terhadap LPPD Tahun 2023 yang disusun awal tahun 2024 sampai dengan akhir Mei 2024.

Evaluasi tersebut dimuat dalam aplikasi SILPPD dengan menganalisis dan menginterpretasikan data yang disajikan, yang kemudian dibuatkan notisi serta rekomendasi perbaikan data kinerja dan data dukung LPPD untuk tahun berikutnya.

“Hasil tersebut akan dilaporkan kepada Gubernur dan Tim Nasional EPPD untuk selanjutnya akan dijadikan dasar penilaian kinerja pemerintah daerah. Hasil EPPD dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023, Kalimantan Tengah mengalami penurunan peringkat yakni dibawah tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Berdasarkan gambaran tersebut, perlu upaya memperbaiki penilaian kinerja pemerintah daerah agar jauh lebih baik. Hal ini didukung dengan hadirnya Narasumber dari Subdit Wilayah III Direktorat EKPKD Ditjen OTDA KEMENDAGRI yang merupakan bagian dari Tim Nasional EPPD yang bertugas melakukan validasi terhadap hasil EPPD yang dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi terhadap LPPD Kabupaten/kota.

Husain menekankan agar dapat berdiskusi bersama narasumber terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang mendapatkan notisi dan rekomendasi perbaikan data kinerja dan data dukung LPPD untuk tahun berikutnya.

“Serta Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, tentunya sangat mengharapkan adanya peningkatan nilai dan peringkat serta status EPPD dari tahun sebelumnya, agar menjadi motivasi bagi segenap jajaran pemerintahan daerah meningkatkan kinerja dan tata kelola yang lebih baik lagi,” harapnya.

EDITOR:Edwandani


SUMBER: