Insentif dan Operasional Damang dan Mantir Adat Naik, Ini Rincianya
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kabar baik bagi pemangku adat seperti Damang dan Mantir Adat yang ada di Kabupaten Murung Raya (Mura), pasalnya insentif atau operasional mereka (Damang dan Mantir) akan mengalamai kenaikan, tinggal menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi lembaga kedamangan.
Kenaikan jumlah penghasilan tetap dan operasional Damang dan Mantir Adat tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dra. Lynda Kristiane saat melakukan pertemuan dengan sejumlah damang dan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) Mura yang turut dihadiri langsung oleh Sekretaris Umum DAD Mura, Herianson D. Silam, Sabtu (5/10/2024).
Lynda Kristiane menjelaskan adanya pertemuan ini guna memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap isu bahwa Damang dan Mantir Adat yang ada di Kabupaten Murung Raya kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya yang.
Sehingga mengakibatkan terjadinya langkah yang diambil oleh sejumlah damang melalui Forum Damang Kepala Adat Murung Raya (FDKA-MURA) memberikan dukungan kepada salah satu calon yang mengikuti Pilkada di Murung Raya dengan melakukan kontrak politik.
“Tentu ini perlu kami sampaikan, bahwa Pemerintah Daerah begitu menghormati dan memperhatikan keberadaan Damang dan Mantir Adat. Kami selaku dinas terkait tentunya merasa isu yang beredar tentang kurang diperhatikannya Damang dan Mantir Adat ini tidak benar, karena pada tahun 2024 kenaikan penghasilan tetap dan operasional damang akan berjalan dan mengalami kenaikan yang cukup signifikan,” ucap Lynda.
Kadis PMD ini juga mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan rapat dan pertemuan dengan para Damang untuk membahas masalah operasional dan penghasilan tetap di 20 Maret 2024 yang dipimpin oleh Pj Bupati Mura yang selanjutnya disusun dalam Perbup agar mulai dapat berjalan pada anggaran perubahan 2024.
“Sementara untuk mantir adat itu melekat di Desa yang akan dianggarkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang nantinya DPMD Mura akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk setiap Kepala Desa dsn Lurah agar menetapkan penghasilan tetap mantir adat,” tambahnya.
Berikut rincian besaran penghasilan tetap Damang, Sekretaris Damang dan Mantir Adat berdasarkan Perbup tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi lembaga kedamangan.
– Penghasilan Tetap Damang Rp 3.500.000/Bulan
– Penghasilan Tetap Sekretaris Damang Rp 1.500.000/Bulan
– Penghasilan Tetap Mantir Kecamatan, Kelurahan dan Desa Rp 1.000.000/Bulan
Sementara untuk besaran dana operasional lembaga kedamangan dengan ketentuan:
– Kedamangan Uut Murung, Seribu Riam, Tanah Siang Timur, Tanah Siang Tengah masing-masing dapat Rp 70.000.000 per tahun.
– Kedamangan Laung Tuhup, Permata Intan, Sumber Barito dan Barito Tuhup Raya masing-masing dapat Rp 60.000.000 per tahun.
– Kedamangan Murung, Tanah Siang Selatan dan Sungai Babuat masing-masing dapat Rp 50.000.000 per tahun.
– Sementara untuk besaran dana operasional lembaga adat (mantir) Kelurahan dan Desa akan dianggarkan Rp 20.000.000 per tahun. (Asr)