
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekda Provinsi Kalteng, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengelolaan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Ruang Betang LT. II Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Senin (30/9/2024).
Dalam sambutannya, Sri Widanarni menekankan, rakor ini merupakan langkah penting untuk menyinergikan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
“Optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB memerlukan kerjasama yang erat antara pemerintah daerah,” ujarnya.
Sri juga menjelaskan bahwa salah satu bentuk sinergi adalah sharing pendanaan untuk biaya pemungutan pajak dan opsen terkait, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Ia menegaskan pentingnya menyusun Peraturan Gubernur mengenai opsen dan mendukung pelaksanaan opsen melalui perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah. Selain itu, sinergi pemungutan opsen harus tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemungutan pajak dapat berjalan efektif dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.