Inspektorat Kalteng Gelar Rapat Internal Penyusunan PKPT Tahun 2025

Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Internal Penjelasan Teknis Penyusunan Konsep Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Internal Penjelasan Teknis Penyusunan Konsep Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2025.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Jumat (27/9/2024).

Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan PKPT 2025 dan merupakan kelanjutan dari hasil rapat internal sebelumnya.

“Penyusunan PKPT 2025 ini mempedomani Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pedoman Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Saring menjelaskan, hasil dari PKPT 2025 nantinya akan menjadi pedoman penugasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.

“Tujuan dari penyusunan PKPT berbasis risiko adalah untuk mengintegrasikan rencana pengawasan dengan implementasi manajemen risiko, sehingga output pengawasan intern yang dihasilkan berkualitas dan memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan,” tambahnya.

Ia berharap PKPT 2025 akan membantu Inspektorat dalam melaksanakan pengawasan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung pencapaian tujuan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam merencanakan prioritas objek pengawasan, Saring menekankan pentingnya pendekatan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR).

“Dua variabel risiko yang digunakan untuk menentukan Nilai Total Risiko (NRT) adalah Risiko Inheren dan Risiko Manajemen, dengan bobot penilaian masing-masing 40% dan 60%,” tegasnya.

Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan, Catur Anggoro Aji, juga memberikan penjelasan tentang metode yang digunakan dalam penyusunan rencana kegiatan pengawasan. Ia menjelaskan bahwa kegiatan akan disusun berdasarkan faktor risiko dan skor risiko untuk memilah kegiatan dengan risiko tinggi.

“Faktor risiko menggunakan skala 100, di mana masing-masing faktor memiliki bobot risiko tersendiri. Skala risiko memiliki lima kategori: sangat rendah, rendah, sedang, tinggi, dan sangat tinggi,” pungkasnya.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rencana pengawasan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah, demi tercapainya pengelolaan yang lebih baik di Kalimantan Tengah.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng