Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD: Mahyono Harapkan Peningkatan Kinerja Demi Kesejahteraan Masyarakat Desa
MURUNG RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Para Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi mereka secara profesional dan optimal dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, mereka diharapkan dapat membawa perubahan positif menuju kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui perpanjangan masa jabatan yang telah diatur, kami berharap Kepala Desa, anggota BPD, serta TP PKK di tingkat desa dapat bekerja lebih baik dan profesional, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kemajuan Kabupaten Murung Raya secara keseluruhan,” ujar Mahyono, anggota DPRD Murung Raya, pada Jumat (20/9/2024).
Mahyono juga menegaskan bahwa Kepala Desa, anggota BPD, dan TP PKK merupakan bagian integral dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Mereka memiliki tugas utama dalam melaksanakan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan.
“Dalam menjalankan pemerintahan desa, mereka didukung oleh Dana Desa (DD) dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, serta dana bagi hasil pajak daerah yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan di desa masing-masing,” tambah Mahyono.
Sebelumnya, Pj Bupati Murung Raya, Hermon, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, anggota BPD, dan Ketua TP PKK tingkat desa di Kabupaten Murung Raya pada Kamis, 19 September 2024, di GOR Tanai Malai Tolung Linggu, Puruk Cahu. Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ mengenai Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan ketentuan baru tersebut, Kepala Desa akan memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1). Sementara itu, masa keanggotaan BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, dengan ketentuan bahwa anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, sesuai dengan Pasal 56 Ayat (2) undang-undang tersebut.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa, anggota BPD, dan TP PKK dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas mereka dan berperan aktif dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga, dapat mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.