KPU Kalteng Rekrutmen Pendaftaran KPPS
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengumumkan rekrutmen pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota KPU Provinsi Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim menjelaskan, secara rinci tentang tahapan pendaftaran anggota KPPS.
“Pendaftaran dibuka dalam kurun waktu 17 September hingga 28 September 2024. Setelah masa seleksi administrasi berakhir, hasil pengumuman akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober, kemudian tanggapan masyarakat akan dimulai pada tanggal 30 September hingga 5 Oktober,” ungkap Harmain, Selasa (17/9/2024) saat menggelar jumpa pers.
Harmain menambahkan, para pendaftar yang memenuhi persyaratan akan diproses menjadi 7 anggota KPPS untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kalteng.
Para pendaftar harus memenuhi persyaratan seperti warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas yang tinggi.
Adapun untuk kebutuhan anggota KPPS yang diperlukan yakni total sebanyak 30.660 anggota KPPS untuk 4.380 TPS yang terdapat di wilayah Kalteng.
“Melalui rekrutmen yang dilaksanakan, KPU berharap dapat menemukan orang-orang yang memiliki kemampuan dan tekad untuk menjunjung tinggi nilai demokrasi di daerah tersebut,” jelasnya.
Harmain juga menegaskan bahwa siapa pun dapat mendaftar sebagai anggota KPPS asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Termasuk penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan kesehatan dan integritas.
Oleh karena itu KPU Kalteng memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan serta dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Kalimantan Tengah.
“Dengan bersama-sama menjaga integritas dalam pesta demokrasi, diharapkan wilayah Kalteng dapat melahirkan pemimpin yang jujur, adil, dan mampu membawa pembangunan yang bermartabat untuk seluruh masyarakat,” pungkas Harmain.