Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Apresiasi Sinergi Polda Kalteng bersama Masyarakat Adat Selesaikan Konflik Sengketa lahan

admin01
Published: September 12, 2024
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2024 09 12 at 23.44.10
Plh. Asisten Pemkesra Maskur bersama Polda Kalteng, dan Organisasi masyarakat. (foto/Ceta D. Cahyo)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “transformasi peran polri dalam penyelesaian konflik sosial melalui pendekatan kearifan lokal Huma Betang.

Forum ini mengundang jajaran organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta paguyuban. Bersama Polda Kalteng, agenda tersebut sekaligus launching aplikasi Betang kebangsaan. Aula Jayang Tingang, Kamis, (12/9/2024).

Hadir Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Maskur, mengapresiasi tema yang diangkat dalam FGD ini sangat relevan untuk Kalimantan Tengah.

Maskur mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sangat menjunjung tinggi adat, terutama adat Dayak yang harus dilindungi dan diakui dalam hak asasi manusia tanpa adanya perbedaan.

Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kalimantan Tengah beberapa kali menerbitkan perda terkait masyarakat hukum adat. Yang pertama, menerbitkan Perda nomor 16 tahun 2008 tentang kelembagaan adat Dayak di Kalimantan Tengah. Kemudian pada tahun 2022 terbitnya Pergub nomor 26 tahun 2022, tentang tata cara pengakuan masyarakat hukum adat Dayak.

“Dan Baru-baru ini kita menyelesaikan perda perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat Dayak nomor 2 tahun 2024,” ungkapnya.

Maskur berharap FGD ini menjadi usaha maksimal penyelesaian sengketa lahan dengan pendekatan kearifan lokal falsafah Huma Betang.

“Kami harap apa yang menjadi pembahasan bukan pemenuhan kewajiban semata, tapi apa yang dihasilkan dapat diimplementasikan,” tuturnya.

Sehubungan dengan itu, disampaikan oleh Wakapolda Kalimantan Tengah Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, forum ini membahas bagaimana mengoptimalkan penyelesaian konflik sengketa di Kalimantan Tengah terutama sengketa lahan, bersama masyarakat hukum adat dengan landasan Huma Betang.

“Bersama kita menjaga bangsa ini tidak terpecah belah, nilai-nilai NKRI betul-betul kita jaga, sama seperti Huma Betang satu napas antara adat dan nasionalisme. Kemudian sebagai benteng dari gejolak sengketa salah satunya sengketa lahan,” ungkapnya.

Dirinya mengatakan, Peran Polda Kalteng dalam penyelesaian konflik sosial sengketa lahan didukung melalui inovasi aplikasi Betang Kebangsaan. Aplikasi Betang Kebangsaan adalah layanan pengaduan masyarakat, sebagai sarana untuk melapor ke satgas PKS Polda Kalteng jika terjadi kasus sengketa lahan.

Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melapor jika terjadi kasus sengketa lahan, serta pelapor juga bisa memantau perkembangan atas laporan pengaduan yang dikirimkan.

“Diharapkan bisa menjadi jawaban atas permasalahan konflik sosial khususnya sengketa lahan dengan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik, pengaduan masyarakat, database yang transparan, murah, cepat, efektif dan efisien,” harap Rakhmad.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026
  • 0x9c7a0ecd February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?