
PANGKALAN BUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas di tingkat pemerintahan desa, serta menumbuhkan budaya anti korupsi di masyarakat, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyelenggarakan Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (10/9/2024) di Aula Integritas Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Acara sosialisasi tersebut meliputi materi tentang Anti Korupsi dan Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta penggunaan aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat). Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan dukungan dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan transparan serta untuk mencegah praktik korupsi.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Aji Budisantasa, yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Syahrudin, menyatakan dukungan penuh Pemkab Kobar terhadap kegiatan ini. Ia menekankan bahwa program percontohan desa anti korupsi selaras dengan komitmen Pemkab Kobar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke level desa dan kelurahan. Syahrudin berharap, dengan adanya program ini, akan muncul desa-desa yang berperan sebagai pilot project dalam menerapkan budaya anti korupsi, berperan aktif, dan menyebarluaskan budaya tersebut ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
“Sebagai upaya menyukseskan program desa anti korupsi, Pemkab Kobar telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa-desa yang akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” tambah Syahrudin.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng, Saring, yang diwakili oleh Plt. Inspektur Pembantu Khusus, Alfian, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Alfian menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa dan berharap program Desa Anti Korupsi dapat menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme dengan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat menjadi contoh dalam menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dan terus berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.
Lebih lanjut Saring menyampaikan, kegiatan ini juga memberikan penekanan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa, serta pentingnya partisipasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan tanggung jawab dalam pengawasan jalannya pemerintahan desa. Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan desa-desa yang bebas dari praktik korupsi, membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi, menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 46 peserta yang terdiri dari ASN Kabupaten Kobar dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kobar, Inspektorat Kab. Kobar, Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Kobar serta perwakilan dari enam Kecamatan di Wilayah Kab. Kobar yaitu Kecamatan Arut Utara, Kecamatan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kecamatan Arut Selatan, Kecamatan Kumai dan Kecamatan Kotawaringin Lama. Selain itu, perwakilan dari Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) turut hadir dari enam desa, yaitu Desa Kumpai Batu Atas, Desa Teluk Bogam, Desa Penyombaan, Desa Riam Durian, Desa Pangkalan Tiga dan Desa Sungai Pakit.