Inspektorat Kalteng Sosialisasikan Program Desa Percontohan Anti Korupsi di Barsel

Foto bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah saat melakukan Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi di Pemkab Barito Selatan. (foto/mmckalteng)

BUNTOK, KALTENGTERKINI.CO.ID – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi di Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (9/9/2024) di Aula Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Kabupaten Barito Selatan.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMDes) DinsosPMD Kabupaten Barito Selatan, Juharnita, dan dihadiri oleh Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kalteng, Hensli Kamiar, beserta tim Inspektorat. Kegiatan ini diikuti oleh 44 peserta yang terdiri dari perwakilan Inspektorat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Barito Selatan, perwakilan Camat Dusun Selatan, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dari 10 desa di Kabupaten Barito Selatan, yaitu Desa Kalahien, Desa Danau Sadar, Desa Sababilah, Desa Baru, Desa Bipak Kali, Desa Tamparak Layung, Desa Babai, Desa Sanggu, Desa Tabak Kanilan, dan Desa Patas I.

Dalam sambutannya, Juharnita menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, termasuk di tingkat pemerintah desa dan kelurahan. “Pemkab Barsel telah melakukan pemetaan dan pengumpulan informasi terkait desa-desa yang akan dipersiapkan sebagai calon desa anti korupsi,” ujarnya.

Auditor Madya Hensli Kamiar menjelaskan bahwa Program Desa Anti Korupsi merupakan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa dengan tujuan agar pemerintah desa dapat melaksanakan kegiatan dan mengelola keuangannya dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta mengedepankan prinsip integritas. “Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemerintah desa dan masyarakat tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” jelas Hensli.

Program ini bertujuan untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan dukungan seluruh elemen masyarakat. “Desa yang bebas dari korupsi adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” tambah Hensli.

Kegiatan ini juga menekankan pada mekanisme pelaporan dan pengawasan penggunaan dana desa serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa. Narasumber dari Inspektorat Provinsi Kalteng menyampaikan materi tentang Sosialisasi Anti Korupsi, Nilai-Nilai Integritas, Rencana Aksi Perluasan Program Desa Percontohan Anti Korupsi, serta Penggunaan Aplikasi E-Dumas (Pengaduan Masyarakat).

Dengan sosialisasi ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Barito Selatan dapat menjadi contoh dalam pengelolaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng