
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Kamis (5/9/2024) lalu, menyerahkan berita acara dan tanda terima hasil penelitian persyaratan administrasi bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2024.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalteng, Dwi Swasono mewakili Ketua KPU Kalteng, menyerahkan langsung berita acara dan tanda terima tersebut kepada LO partai politik pengusul dari ke empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, yang turut disaksikan pihak Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja menjelaskan, seluruh kelengkapan administrasi bakal pasangan calon masih memiliki beberapa bagian yang perlu diperbaiki.
“PR administrasinya bersifat hanya memperbaiki. Seperti fotocopy tanda kelulusan yang belum dilegalisir sesuai ketentuan. Detailnya tidak kami sampaikan ya,” jelasnya, Jumat (6/9/2024).
Maka dari itu kata Wawan, seluruh bakal pasangan calon diharapkan dapat segera melengkapi dan memperbaiki berkas administrasi tersebut, guna memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU Kalteng.
Adapun disinggung terkait dengan persyaratan kesehatan disampaikan Wawan, seluruh bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dalam pemeriksaan kesehatan.
“Begitupun untuk pasangan calon kepala daerah kabupaten/kota di Kalteng, juga memenuhi syarat kesehatan,” pungkasnya.