Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Kalteng Terbuka Untuk Investasi Asing, Berlianti Minta Investor Lengkapi Dokumen Perizinan

admin01
Published: September 3, 2024
Share
3 Min Read
Berlianti dan tim saat melakukan rapat koordinasi dengan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukamara Iwan Miraza. (Foto/mmckalteng)

SUKAMARA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai upaya percepatan pembangunan di Kalteng, khususnya dibidang investasi dan penanaman modal asing di Kalteng, Pemerintah Provinsi Kalteng selalu terbuka untuk menerima setiap investor yang betul-betul serius ingin menanamkan modalnya di Kalteng.

Meski demikian Pemerintah Provinsi juga memiliki persyaratan dan aturan main yang wajib dipenuhi oleh para investor asing, diantaranya melengkapi dokumen administrasi, legalitas dan perizinan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dan mematuhi semua peraturan pemerintah yang berlaku dimana investasinya ditanamkan.

Hal ini juga sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada investor dan demi keberlangsungan investasinya.

Oleh sebab itu, dalam rangka menjalankan salah satu tugas dan fungsi terkait urusan penanaman modal di daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Provinsi Kalteng) melaksanakan Pemantauan Kegiatan Penanaman Modal Asing di Kabupaten Sukamara, Selasa (3/09/2024).

DPMPTSP Provinsi Kalteng bersama dengan DPMPTSP Kabupaten Sukamara dan didampingi secara daring oleh Pembina Kawasan Industri dari Kementerian Perindustrian melaksanakan pemantauan atas kegiatan penanaman modal asing (PMA) PT. Indo Pasifik Borneo yang berencana untuk membuka kawasan industri di wilayah Desa Kuala Jelai, Sukamara.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalteng Berlianti menyatakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah sangat terbuka terhadap kegiatan penanaman modal asing.

“Namun para pelaku usaha, dalam hal ini PT. Indo Pasifik Borneo wajib memenuhi dan melengkapi berbagai ketentuan perizinan yang disyaratkan sebelum diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usahanya,” jelasnya.

Berlianti selaku koordinator kegiatan pemantauan ini juga menyampaikan rekomendasi kepada PT. Indo Pasifik Borneo agar dapat segera memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan sehingga kegiatan pembukaan kawasan industri di Sukamara dapat berjalan dengan lancar.

“ Sesuai arahan pimpinan, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di Kalimantan Tengah agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga kehadirannya dapat memberikan dampak yang positif dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerjanya,” ungkap Berlianti.

Pernyataan ini juga didukung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukamara Iwan Miraza yang menyatakan bahwa data-data pendukung yang disampaikan oleh PT. Indo Pasifik Borneo dalam kegiatan pemantauan ini belum lengkap.

Selanjutnya, Pembina Kawasan Industri dari Kementerian Perindustrian Firman Paudran yang mendampingi secara daring juga menyampaikan bahwa PT. Indo Pasifik Borneo juga perlu memenuhi persyaratan-persyaratan dari sisi Perindustrian, antara lain memiliki akun SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional).

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Indo Pasifik Borneo menyatakan bahwa saat ini kegiatan usaha masih belum berjalan lancar, dikarenakan masih dalam tahap melakukan penghimpunan dana dari para investor di luar negeri.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025
  • Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6 July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?