Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lindungi Nakes Dari Gangguan Kesehatan, Dinkes Provinsi Gelar Workshop Peningkatan Kesehatan Kerja bagi Tenaga Kesehatan

admin01
Published: September 2, 2024
Share
5 Min Read
Peserta Pertemuan Workshop Peningkatan Kesehatan Kerja bagi Tenaga Kesehatan. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan yang dapat dialami oleh tenaga kesehatan dari resiko yang ditimbulkan dari tempat kerja. Pemerintah provinsi melalui, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, menggelar Workshop Peningkatan Kesehatan Kerja bagi Tenaga Kesehatan dan Pelatihan Terintegrasi Tumbuh Kembang dan Pemberian Makan Balita bagi Tenaga Pelayanan Balita Puskesmas, bertempat di Neo Hotel Palma Palangka Raya, Senin (2/9/2024).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Suyuti Syamsul, yang dilaksanakan secara hybrid (luring dan daring) dengan Narasumber dari Pusat dan Pemerinatah Provinsi Kalteng, serta para Peserta dari Penanggung Jawab Kesehatan Kerja Fasyankes di Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Suyuti mengatakan bahwa standar kesehatan kerja di fasyankes tentu berbeda dengan perkantoran, dimana banyak alat dan media kerja serta lingkungan kerja yang jika tidak dilakukan penanganan khusus dapat menimbulkan dampak bagi keselamatan dan kesehatan pekerja yaitu tenaga kesehatan dan orang lain disekitarnya. Sehingga, pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat.

“ Perlu upaya untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Melalui workshop ini diharapkan akan mendorong pemberi kerja dan pekerja yang merupakan tenaga kesehatan di lingkup fasilitas pelayanan kesehatan untuk mampu memahami dan menghindari risiko pekerjaannya,” tuturnya.

Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa pemerintah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan perilaku hidup sehat, serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.

“ Risiko permasalahan di tempat kerja secara umum terbagi 3 (tiga) yaitu Perilaku pekerja tidak ber-PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), kurang aktivitas fisik, perilaku serta sikap kerja yang tidak aman; Proses kerja (paparan ergonomic, psikososial, lama kerja yaitu rata-rata 8 jam/hari); dan Lingkungan kerja (pajanan fisik, pajanan kimia, pajanan biologi, berkumpul banyak orang di satu tempat kerja, kebersihan lingkungan kerja serta kualitas udara lingkungan kerja),” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dipersiapkan sejak dini untuk keberlangsungan hidupnya dan menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas serta mampu bersaing dengan bangsa lain. Anak berhak mendapatkan pemenuhan, perlindungan serta penghargaan akan hak asasinya, salah satunya hak untuk kesehatan. Hak untuk kesehatan anak harus dijamin bahkan sejak anak masih di dalam kandungan.

“ Sejak janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 (dua) tahun, yang dikenal dengan periode 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), merupakan periode yang sangat penting dan berpengaruh terhadap masa depan anak. Periode ini merupakan kesempatan emas. Pola pengasuhan yang responsif, termasuk pemenuhan kebutuhan gizi melalui pemberian makan yang sesuai rekomendasi, stimulasi tumbuh kembang yang tepat, dan kesehatan lingkungan yang baik, menjadi intervensi spesifik dalam pencegahan stunting dan menjamin tumbuh kembang optimal,” tambahnya.

Tenaga kesehatan di layanan primer wajib memiliki kompetensi untuk melakukan pencegahan stunting secara primer, sekunder, dan tersier. Pencegahan primer dapat dilakukan dengan pemberian edukasi dan konseling terkait pemberian makan sesuai rekomendasi termasuk praktik Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan konseling menyusui serta pemantauan tumbuh kembang dengan instrumen yang ada dalam Buku KIA.

Peningkatan kapasitas tenaga kesehatan merupakan salah satu strategi dalam peningkatan cakupan maupun kualitas layanan, khususnya dalam pelaksanaan intervensi spesifik pencegahan stunting. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diadakan Pelatihan SDIDTK (Stimulasi Deteksi dan Intervensi. Dini Tumbuh Kembang) dan Pemberian Makan pada Balita dan Anak Prasekolah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kompetensi tenaga pelayanan Balita di Puskesmas.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025
  • Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6 July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?