Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Beri Pedoman Pelaksanaan Tugas di Lapangan, Satpol PP Kalteng Terbitkan Buku Saku bagi Anggota

admin01
Published: September 2, 2024
Share
2 Min Read
Satpol PP Provinsi Kalteng menerbitkan Buku Saku sebagai pegangan/bekal anggota ketika bertugas di lapangan. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai dasar atau pedoman pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota dilapangan sekaligus dalam rangka meningkatkan pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada masyarakat agar lebih maksimal, serta demi terwujudnya visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Menuju Kalteng Makin BERKAH, Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah membuat dan menerbitkan Buku Saku yang ditujukan sebagai pegangan/bekal anggota ketika bertugas di lapangan.

Kepala Bidang Bimnas Satpol PP Provinsi Kalteng Lugikaeter saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa tujuan pembuatan dan penerbitan Buku Saku ini adalah sebagai panduan bagi anggota dalam melaksanakan tugas/kegiatan di lapangan, agar segala tindakan yang dilakukan oleh anggota Satpol PP tepat guna, tepat sasaran dan terukur sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku. Senin (2/09/2024)

“Harapan saya, semoga dengan telah diterbitkannya Buku Saku yang telah disusun dan dibuat ini, dapat menjadi pegangan dan panduan bagi anggota Satpol PP Provinsi Kalteng dalam bekerja agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berada di luar aturan. Saya juga mendorong agar anggota tidak hanya memegangnya saja, tetapi juga dapat dibaca untuk menambah wawasannya, sehingga sumber daya aparatur Satpol PP menjadi semakin berkualitas,” jelas Lugikaeter.

Adapun Buku Saku yang telah diterbitkan oleh Bidang Binmas ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dasar Satpol PP, dan petunjuk teknis kegiatan di lapangan. Buku tersebut berisi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (TURJAWALI), serta Petunjuk Pelaksanaan Baris Berbaris (PBB).

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU June 30, 2025
  • Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah June 30, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR June 30, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Serahkan Tiga Unit Ambulan. Wagub Minta Jaga Persatuan, Keharmonisan dan Kesatuan Jelang PSU

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Harjad ke-75 Barut, Gubernur Fokuskan Pembangunan Desa,PSU,DBH dan Pasar Murah

July 1, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Beri Motivasi Para Sarjana Lulusan UPR

June 30, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan SDM Generasi Muda Kalteng Melalui Program “1 Rumah 1 Sarjana”

July 1, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?