Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kadis Nakertarans : Pentingnya K3 pada PLN UP3 dan APJII

admin01
Published: August 27, 2024
Share
2 Min Read
sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan yang dilaksanakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Kalimantan Tengah. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, Pemerintah Provinsi Kalteng terus mengingatkan dan menekankan betapa pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas angka kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan yang dilaksanakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Kalimantan Tengah, di Aula Tjilik Riwut PT. PLN (Persero) UP3 Palangka Raya, Selasa (27/08/2024).

Pada kesempatan tersebut, Farid Wajdi menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mewajibkan bagi pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja dan mewajibkan bagi pemberi kerja atau pengusaha untuk menyediakan alat pelindung diri yang akan digunakan oleh pekerja.

“Dengan melaksanakan Sistem Manajemen K3, maka pengembangan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan mampu menangulangi resiko K3 yang mungkin terjadi di perusahaan,” papar Farid.

Menurutnya, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bermanfaat bagi industri, termasuk kelistrikan. Seperti, mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja, menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja, menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena pekerja merasa aman dalam bekerja, dan menciptakan hubungan yang harmonis bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha.

“Pekerja yang bekerja pada ketinggian, maupun juga pengusahanya, wajib menaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada ketinggian,” pungkas Farid.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI July 4, 2025
  • Kepala Dinas PUPR Kalteng Ajak Pemuda Katolik Berpikir Eksponensial dan Siap Hadapi Dunia Digital July 4, 2025
  • Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar July 3, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pantau Percepatan Pembangunan Desa. Gubernur Sambut Kunker Mendes PDT RI

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Rapimpurnas KNPI 2025. Gubernur : Generasi Muda Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman dengan Kualitas Karakter Kuat, Miliki Attitude Serta Mindset yang Benar

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Terima Penghargaan. Gubernur : Pembangunan Kalteng Berlandaskan Nilai Luhur Huma Betang dan Falsafah Masyarakat Dayak

July 4, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sepakat Perubahan APBD.Gubernur : Realisasi PAD Bagian Program Asta Cita dan Huma Betang

July 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?