Tekan Angka Kecelakaan Kerja, Kadis Nakertarans : Pentingnya K3 pada PLN UP3 dan APJII
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bagian dari perlindungan dan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, Pemerintah Provinsi Kalteng terus mengingatkan dan menekankan betapa pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas angka kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan yang dilaksanakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palangka Raya bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Kalimantan Tengah, di Aula Tjilik Riwut PT. PLN (Persero) UP3 Palangka Raya, Selasa (27/08/2024).
Pada kesempatan tersebut, Farid Wajdi menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mewajibkan bagi pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja dan mewajibkan bagi pemberi kerja atau pengusaha untuk menyediakan alat pelindung diri yang akan digunakan oleh pekerja.
“Dengan melaksanakan Sistem Manajemen K3, maka pengembangan kebijakan K3 yang telah ditetapkan perusahaan mampu menangulangi resiko K3 yang mungkin terjadi di perusahaan,” papar Farid.
Menurutnya, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bermanfaat bagi industri, termasuk kelistrikan. Seperti, mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja, menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja, menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena pekerja merasa aman dalam bekerja, dan menciptakan hubungan yang harmonis bagi pekerja dan pemberi kerja/pengusaha.
“Pekerja yang bekerja pada ketinggian, maupun juga pengusahanya, wajib menaati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pekerjaan pada ketinggian,” pungkas Farid.