Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Lindungi Pemegang SHM, Pemprov Luncurkan Sertifikat Elektronik

admin01
Published: August 27, 2024
Share
4 Min Read
Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memberikan perlindungan data, kepastian hukum, dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat melalui sertifikat hak milik ( SHM ) yang dipegang masing- masing individu, Pemerintah Provinsi meluncurkan produk berupa sertifikat Elektronik Kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh pemerintah provinsi melalui, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalteng Sri Widanarni saat Launching Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik Pada 13 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (27/08/2024).

Nampak hadir Pejabat Administrator Kantor Pertanahan 13 Kabupaten se-Kalteng. Hadir juga secara virtual Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Virgo Eresta Jaya, yang mewakili Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Bidang Tata Kelola dan Infrastuktur Teknologi Informasi Ani Sunarti, yang mewakili Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Mujahidin Maruf, serta Kades, Camat, dan Lurah 13 Kabupaten se-Kalteng.

Saat membacakan sambutan Gubernur, Sri Widanarni mengatakan Pertanahan merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Penyelenggaraan urusan pertanahan tersebut memegang peran strategis dan bersinggungan langsung dengan Program dan Proyek Strategis Nasional sehingga dibutuhkan peran serta dari berbagai pihak yang diwujudkan dengan prinsip joined-up government. Peran aktif joined-up government dalam hal ini yang paling utama adalah kolaborasi Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah dengan Forkopimda,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng sampai saat ini telah menerbitkan kurang lebih 3.806 Sertipikat Elektronik yang terbit melalui beberapa kegiatan seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Pensertipikatan Barang Milik Negara/BMN, Kegiatan Pensertipikatan Lintas Sektor, Kegiatan Rutin (khususnya Kota Palangka Raya).

“Semoga prinsip joined-up government harus tetap terjalin bahkan lebih erat kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN Pusat maupun Daerah serta dapat terwujudnya hukum agraria nasional yang akan membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan Rakyat, dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya,” pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Suyus Windayana yang hadir secara virtual mengatakan dalam arahannya, Provinsi Kalteng merupakan Kantor Wilayah yang ke 29 dari 401 Kantor Pertanahan di Indonesia yang sudah melaksanakan sertipikat elektronik.

“Kerja sama antara Kantor Pertanahan dan stakeholder di daerah dan juga masyarakat merupakan fondasi utama bagaimana perubahan sistem ini bisa sesuai yang direncanakan,” tukasnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan mengatakan ada satu Kantor Pertanahan yang sudah mengimplementasikan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik pada seluruh lini Pelayanan Pertanahannya, yaitu Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, yang akan disusul oleh 13 Kantor Pertanahan lainnya hari ini.

“Hal ini mengindikasikan bahwa sistem penerbitan sertipikat elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah sudah berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Ia menambahkan sertipikat elektronik berwujud dokumen elektronik, yang mana data fisik dan yuridisnya berupa blok data dan telah tersimpan dalam sistem berupa Buku Tanah Elektronik, berbeda dengan sertipikat analog yang berbentuk buku.

“Sertipikat elektronik diharapkan semakin menghadirkan efisiensi layanan dan keamanan data kepada pemilik sertipikat, dengan telah tervalidasinya dan telah terinputnya seluruh data pertanahan ke dalam database, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran akan rusak, hancur, atau hilangnya sertipikat,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • 77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla July 9, 2025
  • Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam July 9, 2025
  • Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6 July 9, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

77 Pos Lapangan Dan 697 Personel Gabungan Siaga Hadapi Karhutla

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sinergitas Lintas Sektoral Penting Hadapi Gejolak Harga dan Musim Panen/Tanam

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tranformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penggunaan E-Katalog Versi 6

July 9, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hari Pustakawan Indonesia 2025 Agen Perubahan dan Pencipta Ekosistem Literasi

July 9, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?