Dukung Ekonomi Berkembang Melalui Sektor Pertambangan, DESDM Provinsi Susun Raperda Pengelolaan Pertambangan Minerba

Diskusi Lintas Sektor terkait Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di provinsi Kalteng agar lebih maju dan berkembang, Pemerintah Provinsi berencana menyusun Raperda tentang pengelolaan mineral dan batuan ( Minerba ) di Kalteng.

Pemerintah provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (26/8/2024) di Aula Dinas ESDM Provinsi Kalteng.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway, dan dihadiri oleh Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Badan Pendapatan Daerah, Bappedalitbang, Biro Ekonomi, Kantor Wilayah ATR/BPN, dan Inspektur Tambang, serta sebagai Narasumber yaitu dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng Vent Christway mengharapkan melalui Raperda ini dapat terbentuk tata kelola yang baik dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang berwawasan lingkungan, ekonomi berkelanjutan yang mampu memberikan nilai tambah dan memberi manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan perekonomian Kalimantan Tengah.

“Selain itu, pertemuan ini diadakan sebagai langkah koordinasi lintas sektor serta menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan (MBLB), yang berarti Peraturan Daerah sebelumnya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi di sektor pertambangan,” ungkapnya.

Adapun hasil dari kegiatan rakor lintas sektor ini akan segera ditindaklanjuti dengan bersurat ke Kemenkumham perihal Harmonisasi Raperda, dan seterusnya dilanjutkan ke persiapan pembahasan Raperda di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng