
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan pemerataan akses pendidikan di daerah. Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Mewakili Wakil Gubernur, Sekda Kalteng Nuryakin membuka resmi Forum Pemangku Kepentingan Program Sekolah Penggerak Tahun 2024. Forum ini bekerja sama dengan SEAMEO SEAMOLEC. Bahalap Hotel, Selasa (13/8/2024).
Pemerataan akses juga diiringi dengan pemerataan mutu pendidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 1.
“Berkualitas dalam konteks ini bermakna bahwa proses pendidikan harus meningkatkan hasil belajar berupa kompetensi kognitif maupun nonkognitif sehingga setiap peserta didik mampu berdaya saing di tingkat global, tetapi tetap mendasarkan perilakunya pada prinsip-prinsip Pancasila,” kata Nuryakin melalui sambutan Wagub.
Dikatakannya, pemerataan akses dan mutu pendidikan harus dilakukan kerja sama melibatkan pemangku kepentingan pada tingkat satuan pendidikan, daerah, maupun pusat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendukung kebijakan pemerintah pusat Kebijakan Merdeka Belajar dari Kemendikbudristek. Program Sekolah Penggerak merupakan kolaborasi antara Kemendikbudristek dan Pemerintah Daerah, bertujuan mendorong proses transformasi satuan pendidikan demi mencapai hasil belajar siswa secara holistik, baik dari segi kompetensi kognitif maupun nonkognitif (karakter) dalam rangka mewujudkan Profil Pelajar Pancasila,” jelas Nuryakin.
Sekda Kalteng tersebut berharap agar forum ini tempat berdiskusi mulai dari proses mengkaji, merencanakan, melaksanakan sampai mengevaluasi pengelolaan program sekolah penggerak.
“Program sekolah penggerak bermanfaat meningkatkan mutu pendidikan di daerah; meningkatkan kompetensi SDM, mempercepat peningkatan mutu pendidikan di daerah; serta menjadi daerah rujukan praktik baik dalam pengembangan sekolah penggerak,” tuturnya.