Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

Begini Penjelasan Pj. Bupati Terkait Penyebab Terjadinya Usulan Perubahan Anggaran Tahun 2024

admin01
Last updated: October 13, 2024 11:57 am
admin01
Share
4 Min Read
Rapat Paripurna Dewan Barito Utara. (foto/ist)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagimana dijelaskan oleh Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis mengatakan salah satu faktor penyebab terjadinya usulan perubahan anggaran tahun 2024 ini adalah tidak sesuainya perkembangan terkini dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang kita rencanakan pada APBD Murni tahun anggaran 2024 yang lalu.

“Secara rinci gambaran rancangan Perubahan APBD tahun 2024 yang terdapat dalam rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2024,” kata Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis pada rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna I DPRD setempat, Kamis (1/8/2024).

Menurut Pj Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, adapun rinciannya yaitu, Pendapatan APBD tahun anggaran 2024 tidak ada mengalami perubahan sesuai dengan pendapatan APBD Murni tahun 2024 sebesar Rp 2,6 triliun.

Pendapatan pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 106 miliar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp 2.531.622.558.000,-, serta lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 7,5 miliar lebih.

Pada belanja daerah, semula pada Murni APBD tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp 2,7 triliun. Dan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 3,1 triliun, bertambah sebesar Rp 398,8 miliar lebih atau bertambah 14,42 persen dari belanja daerah pada anggaran murni tahun 2024 yang terdiri dari belanja operasi yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan keuangan, belanja modal, belanja tidak terduga.

Sedangkan belanja transfer yang terdiri dari belanja bagi hasil berupa bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, belanja bantuan keuangan kepada desa berupa Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), terangnya.

Ia menambahkan, pembiayaan daerah, pada perubahan anggaran tahun 2024 terjadi perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (tahun 2023) dengan menyesuaikan Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap anggaran tahun 2023 yaitu sebesar Rp 802,3 miliar lebih yang sebagian besar merupakan sisa anggaran earmarked yang sudah ditentukan tata cara penggunaannya sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.

Serta terjadi pula perubahan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan penambahan anggaran pada komponen penyertaan modal daerah.

Pembiayaan daerah pada APBD murni tahun anggaran 2024 semula dianggarkan sebesar Rp 205,9 miliar lebih, sehingga pembiayaan daerah pada perubahan anggaran tahun 2024 menjadi sebesar Rp 775 miliar lebih. Mengalami penambahan sebesar Rp 569,2 miliar lebih.

“Besar harapan saya, kiranya kita dapat mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 ini, hingga tersusunnya rancangan perubahan APBD tahun 2024,” kata Muhlis.

Sehingga, kata Muhlis lagi, persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Barito Utara atas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun 2024 dapat dicapai sesuai dengan harapan bersama.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Kadisbun Kalteng Tanggapi Pencemaran Lingkungan yang Diduga Dilakukan PT UPC di Kabupaten Kotim June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kepatuhan Proyek Konstruksi di Kabupaten Kotawaringin Barat June 25, 2025
  • BPJS Ketenagakerjaan dan DLH Kobar Sosialisasikan Program JHT untuk 400 Pekerja Non-ASN June 25, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kabupaten Barito utara

Rapat Paripurna, 11 Orang Anggota Dewan Absen Tanpa Keterangnan. H. Tajeri : Rapat Ini Untuk Kepentingan Masyarakat Barito Utara

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Tak Kuorum, Rapat Paripurna Gagal Dilaksanakan. Hj. Mery : Rapat tidak Dapat Mengambil Keputusan, Sehingga Diserahkan ke Gubernur

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: DPRD Barito Utara Himbau Warga Waspada

October 14, 2024
DPRD Kabupaten Barito utara

Dukung Desa Jangkang Sebagai Desa ‘Bersinar’. Jiham Nur : Diperlukan Ketahanan yang Kuat Dari Masyarakat Perangi Narkoba

October 14, 2024

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?