Pidato Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung Dewan Terhadap 3 Raperda Kalteng
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka menanggapi dan memberikan respon atas penyampaian akhir fraksi – fraksi DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 buah raperda Kalteng. Pemerintah provinsi dalam hal ini Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke -9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (16/7/2024).
Rapur dihadiri Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Provinsi Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perbankan, dan BUMN/BUMD, Para Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapar Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng H. Abdul Razak. Dalam sambutan pengantarnya, Abdul Razak menyampaikan agenda Rapur kali ini mendengarkan tanggapan, penjelasan, dan jawaban Gubernur Kalteng atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi pendukung Dewan yang terhormat, terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng yang telah diajukan.
Lanjut ia mengatakan, masing-masing tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalteng pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalteng, Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045.
Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan Pemprov Kalteng telah menyusun Naskah Akademik terkait Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Kalteng dan Kajian Investasi Penyertaan Modal PT Bank Kalteng. Hal ini untuk memberikan justifikasi penyertaan modal dan membantu memastikan, bahwa investasi yang dilakukan memiliki potensi keuntungan yang sepadan dengan risiko yang dihadapi.
“Selain itu, dalam rangka memastikan penggunaan dana publik telah sesuai dengan peruntukannya dan secara efisien, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kemampuan Bank dalam melakukan ekspansi bisnis, kami melakukan audit keuangan dan audit aset dan telah tertuang dalam Laporan Keuangan”, tutur Wagub.
Lebih lanjut disampaikan, terkait Raperda Perubahan kelima atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalteng Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) Banama Tingang Makmur, bahwa pada Tahun 2019 merupakan tahun terakhir Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan penyertaan modal kepada Perusda Banama Tingang Makmur, sesuai PERDA Nomor 9 Tahun 2019. Dimana, terdapat terdapat selisih dalam pelaporan setoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perusda Banama Tingang Makmur antara setoran modal pada Tahun 2014 dan Tahun 2019, sehingga dibutuhkan pencatatan dan pengakuan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalteng Tahun 2025-2045, tanpa mengurangi pentingnya substansi pertanyaan, perkenankan kami menanggapi, menjelaskan, dan menjawab pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi pendukung DPRD Provinsi Kalteng dalam satu kesatuan penjelasan.
”Seperti yang kami sampaikan pada Pidato Pengantar sebelumnya, bahwa RPJPD merupakan dokumen yang wajib disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyusunan RPJPD ini tentunya wajib selaras, baik dari tingkat Pusat yaitu RPJPN sampai dengan RPJPD Kabupaten/Kota”, jelasnya.
”Proses penyelarasan ini telah ditempuh oleh Pemerintah Provinsi dalam penyusunannya baik dengan menyelenggarakan kegiatan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, maupun mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.