Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Ungkap Kasus Pembobolan Sekolah di Kalteng-Kalsel, Gubernur Sugianto Sabran Apresiasi Kinerja Polda Kalteng

admin01
Published: July 4, 2024
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2024 07 05 at 21.55.06
Press release tersebut mengungkapkan Tindak Pidana Pencurian di Sekolah Wilayah Hukum Kalteng-Kalsel. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengapresiasi atas kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng). Apresiasi tersebut disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo saat menghadiri Press Release Ditreskrimum Polda Kalteng.

Press release tersebut mengungkapkan Tindak Pidana Pencurian di Sekolah Wilayah Hukum Kalteng-Kalsel, dengan barang bukti 116 unit perangkat sekolah diantaranya 44 Tablet Handphone, 25 unit PC All In One, 23 unit Laptop, tujuh proyektor dan satu unit R4 jenis minibus, serta uang tunai sebesar Rp. 3.000.000. dan beberapa barang lainnya. Kamis, (4/7/2024).

“Izin menyampaikan apresiasi dari Gubernur Kalimantan Tengah Bapak H. Sugianto Sabran atas kinerja Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, ini adalah wujud bahwa polisi memang betul-betul pelindung, pengayom dan penjaga,” sebut Reza Prabowo.

Reza mengatakan pengadaan alat elektronik untuk mendukung digitalisasi pembelajaran di Kalimantan Tengah. “Kita adakan setiap tahun untuk pengadaan alat elektronik untuk mendukung digitalisasi pembelajaran yang ada di Kalimantan Tengah, yang mana kita harapkan agar SDM di Kalimantan Tengah ini bisa bersaing baik itu di luar Kalimantan Tengah maupun nasional, bahkan internasional,” ungkap Reza.

Reza juga mengingatkan pentingnya pengamanan aset di setiap satuan pendidikan, ke depannya akan terus memberikan instruksi untuk pengamanan aset termasuk peningkatan akan ada satpam, penyiapan CCTV di setiap sekolah.

“Karena beberapa sekolah kita sekarang sudah hampir seluruhnya sudah terjangkau dengan listrik dan internet, nanti pengawasan juga bisa dilakukan koordinasi dengan polisi,” jelasnya.

Reza juga menyampaikan setiap satuan pendidikan di Kalimantan Tengah diinstruksikan untuk berkoordinasi kembali dengan polsek-polsek terdekat untuk pengamanan. “Mohon berkenan kesediaan untuk setiap satuan yang ada di Polsek agar kiranya bisa berkoordinasi dengan Kepala Sekolah, baik itu satuan SMA, SMK, SLB, SMP, dan SD. Untuk SMP dan SD merupakan kewenangan kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara itu disampaikan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, Tiga Tersangka Komplotan Pembobol Sekolah Lintas Provinsi atas nama AS (33) dari Jakarta, DK (32) dari Bengkulu dan H (30) dari Jawa Barat. Sementara untuk satu (1) pelaku berinisial G masih dalam pengejaran dan saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku ini terlibat aksi pembobolan di tujuh sekolah. Lima sekolah yang berhasil dibobol di Kalimantan Tengah yaitu SMAN 3 Bintang Awai di Kab.Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur, Kab.Kapuas, SMPN 3 Maliku, Kab.Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang, Kab. Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima, Kab. Barito Timur.

“Sedangkan dua sekolah lainnya berada di wilayah Kalsel, yaitu SMAN 2 Paringin Kab. Balangan dan SMAN 1 Angkinang, Kab. Hulu Sungai Selatan,” ungkap Irjen Djoko.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian. Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolda Kalteng tersebut.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026
  • Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.10
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS

February 25, 2026
WhatsApp Image 2026 02 25 at 18.15.31
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk

February 25, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?