Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pahami Konsep KIP, Diskominfosantik Kalteng Hadiri Kegiatan Sosialisasi PPID Kabupaten Gunung Mas

admin01
Published: July 4, 2024
Share
5 Min Read
Dinas Kominfosantik Kalteng diwakili Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Erwindy menghadiri Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. (foto/mmcklteng)

KUALA KURUN, KALTENGTERKINI.CO.ID – Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ( Good Governance ) transparan dan akuntabel, maka di perlukan yang namanyan informasi keterbukaan publik. Karena dengan adanya Keterbukaan informasin publik, masyarakat luas bisa menilai dan melihat kinerja serta hasil program pembangunan yang dilaksanakan oleh para penyelenggara negara. Untuk itu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, perlu memahami konsep undang – undang KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) sebagai pondasi pengambilan keputusan dan kebijakan, serta transparansi sekaligus integritas Pemerintah untuk menjauhi Prilaku Koruptif.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah provinsi melalui, Dinas Kominfosantik Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini diwakili oleh Erwindy, Kabid Pengelolaan Informasi Publik, menghadiri kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Diskominfosantik Kabupaten Gunung Mas, Ruby Haris selaku pejabat yang mewakili sekaligus membacakan Sambutan Sekda Kabupaten Gunung Mas.

Tampak hadir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Katriana yang juga merupakan narasumber serta dihadiri Kepala Perangkat Daerah, perwakilan dari 12 kecamatan serta peserta dari seluruh OPD se Kabupaten Gunung Mas.

Dalam sambutan Sekretaris Daerah Gumas yang dibacakan oleh Kepala Diskominfosantik Gumas, Ruby Haris, mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

“Selain itu keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ucapnya.

Ruby menerangkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, mengatur bahwa badan publik, termasuk perangkat daerah, kecamatan dan RSUD Kuala Kurun dilingkungan Pemkab Gumas, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.

“Saya menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Direktur RSUD Kuala Kurun, mari kita bersama-sama untuk dapat mendukung dalam rangka pelaksanaan tugas dari masing-masing PPID pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan bupati,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid PIP, Erwindy selaku narasumber, dalam materinya menyampaikan bahwa secara garis besar tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang konsep keterbukaan informasi publik, memahami tugas dan wewenang PPID serta mampu mengimplementasikan ilmu yang sudah dipelajari dan dipahami tersebut agar dapat mewujudkan pemberian layanan informasi publik yang prima kepada masyarakat.

“Kegiatan sosialisasi seperti ini hendaknya dilakukan secara rutin setiap tahunnya serta akan lebih efektif bila dilanjutkan dengan Bimtek penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) oleh masing-masing perangkat daerah. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat setiap tahun pasti ada mutasi atau promosi pejabat di lingkup OPD,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Erwindy juga menyampaikan bahwa, selain informasi yang terbuka untuk publik, juga terdapat informasi yang dirahasiakan atau disebut dengan informasi yang dikecualikan. Adapun jenis dan kriteria mengenai informasi yang dikecualikan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tepatnya dalam pasal 17 huruf a hingga huruf j. Untuk menentukan sebuah informasi dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tentunya melalui mekanisme yang disebut dengan uji konsekuensi.

“Uji konsekuensi adalah kewenangan dari PPID Utama pemerintah daerah yang nantinya akan ditetapkan oleh atasan PPID (Sekretaris Daerah) dan dibantu penyiapan dokumennya serta dibahas bersama dengan PPID Pelaksana perangkat daerah serta dapat menghadirkan pakar atau ahli apabila dipandang perlu,” ungkapnya.

Selain itu, Erwindy juga menekankan bahwa informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa serta LHKPN juga wajib dibuka untuk publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?