
PALANGKA RAYA, KALTENGTERINI.CO.ID –Menghadapi musim kemarau yang diperkirakan terjadi pada bulan Agustus 2024, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah (BPBPK) Provinsi Kalteng akan mengaktifkan Posko dan Pos Lapangan Satgas Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Dalam hal ini, BPBPK Provinsi Kalteng menggelar Rapat Rencana Aktivasi Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual melalui zoom meeting, Senin (1/7/2024).
Rapat tersebut diikuti oleh Dinas/Intansi terkait, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, dan UPT. KPH se-Kalimantan Tengah.
Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng, Ahmad Toyib mengatakan dalam rangka meningkatkan upaya antisipasi, pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 ini, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah akan mengaktivasi Posko dan Pos Lapangan Satgas Pengendali Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah.
“Berdasarkan prakiraan cuaca dari BMKG, pada bulan Juli dasarian dua Provinsi Kalteng akan memasuki musim kemarau, dimana puncak kemarau tahun ini diperkirakan terjadi bulan Agustus atau diperkirakan selama tiga bulan mengalami kemarau. Sehubungan dengan hal itu, agar BPBD Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla baik dari segi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan dan mesin, juga dari sisi pendanaan dalam menghadapi karhutla,” ujar Toyib.
Toyib menuturkan, guna sinkronisasi dan sinergisitas pelaksanaan kegiatan di lapangan, BPBD Kabupaten/Kota diminta menyampaikan laporan perkembangan terkini persiapan yang sudah dilakukan baik itu dari sisi personil, sarana dan prasarana, peralatan dan mesin dalam menghadapi karhutla tahun ini. Koordinasi awal dengan BPBD Kabupaten/Kota sangat penting dilakukan guna persiapan penetapan titik lokasi pos lapangan yang akan diaktivasi dan dibiayai oleh Pemerintah Provinsi. Selain itu, koordinasi ini juga melibatkan Dishut, Dinas Lingkungan Hidup, Balai PPI/Manggala Agni, dan BRGM. Dengan harapan, sebaran pos-pos yang ada di lapangan yang dibentuk oleh instansi teknis diluar BPBD tidak saling tumpang tindih.
“Kami juga akan memetakan sarpras yang ada di Kabupaten/Kota, harapannya BPBPK bisa mem – back up sarpras yang kurang/belum tersedia,” bebernya.
“Dinas LH dan Pokja BRGM sifatnya dukungan sesuai kondisi lapangan, tetapi dalam melaksanakan kegiatan agar personil yang diaktifkan tidak tumpang tindih dengan personil yang diaktifkan untuk Pos Lapangan. Wilayah operasi Pos Lapangan yang diaktifkan oleh BPB-PK, Dishut, UPT KPH, Balai PPI dan BPBD Kabupaten/Kota tidak berbasis status Kawasan Hutan tetapi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan,” tandasnya.