Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tingkatkan Kemampuan ASN, DLH Provinsi Kalteng Adakan Pelatihan dan Sertifikasi PCUA bagi Personel DLH Se-Kalteng

admin01
Published: June 24, 2024
Share
2 Min Read
Peserta Pelatihan dan Sertifikasi PCUA Bagi Personel DLH Se-Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai langkah konkret dalam pelestarian lingkungan hidup khususnnya sumber daya air baik dari segi kebersihan, kelayakan dan pencemaran air serta penegakkan hukum terhadap kejahatan Lingkungan hidup khususnnya pencemaran air. sehubungan dengan hal tersebut, DLH Provinsi Kalteng menggelar peningkatan SDM melalui kompetensi ASN dalam menguji sampel air.

Sekaligus dalam alam alam rangka mendukung peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam melaksanakan pengawasan penaatan peraturan, pemantauan kualitas lingkungan, serta penanganan kasus lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng bekerja sama dengan LPK PT. Citra Hijau Piranti melaksanakan Pelatihan dan Sertifikasi Pengambil Contoh Uji Air (PCUA) bagi Personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) se-Kalimantan Tengah.

Pelatihan dan Sertifikasi PCUA ini dilaksanakan di Hotel Best Western Palangka Raya, Senin (24/6/2024).

Pelatihan dan Sertifikasi PCUA ini diikuti oleh 35 orang peserta dari DLH Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng. Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari tersebut terdiri dari dua hari teori, satu hari praktik lapangan dan satu hari uji sertifikasi kompetensi PCUA dari Badan Sertifikasi Profesi Nasional (BNSP).

Kepala DLH Provinsi Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan oleh H. Noor Halim selaku Sekretaris DLH Provinsi Kalteng menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memiliki personel yang memenuhi persyaratan sebagai petugas pengambil contoh uji air yang kompeten, sesuai metode standar pengambilan contoh uji air.

“Kompetensi pengambil contoh uji air adalah tuntutan peraturan, bahkan PERMENLHK Nomor 3 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan pengambil contoh uji air memiliki sertifikat kompetensi bila melakukan kegiatan dalam rangka penaatan hukum dan penegakan hukum,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, personel yang kompeten dalam pengambilan contoh uji air akan memastikan ketertelusuran serta keabsahan data hasil pengujian laboratorium yang dibutuhkan untuk menentukan langkah tindak lanjut.

“Seperti misalnya, segera melakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan termasuk penegakan hukum apabila ternyata telah terjadi pencemaran lingkungan hidup,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?