
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bentuk dukungan dan perhatian pemerintah provinsi terhadap masyarakat yang bekerja di sektor perikanan dan kelautan serta sebagai upaya efisiensi dan efektifitas masyarakat dalam memperoleh ijin NIB dan EBKP Pemerintah Provinsi terjun langsung ke pelosok daerah guna membantu masyarakat dalam proses penerbitan perijinan.
Hal ini guna menindaklanjuti arahan dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran dalam penerbitan perijinan dan tertib administrasi. Gubernur Kalteng seringkali menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
Tidak ketinggalan, masyarakat yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan. Ia terus mengingatkan agar nelayan, pembudidaya ikan, maupun pengolah dan pemasar produk perikanan dapat tertib secara administrasi sehingga dapat melakukan aktivitasnya secara legal.
Dalam mendukung komitmen Gubernur Kalteng Sugianto Sabran ini, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melaksanakan Layanan Perizinan On Site di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan ini dalam rangka untuk percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur. Dalam Kegiatan ini perwakilan Dislutkan Provinsi Kalteng Veni Josephine dan Leniwan Oktorina Sitorus bersama perwakilan DPM-PTSP Provinsi Kalteng Sutrisno didampingi oleh Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Timur Misriati.
Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng H. Darliansjah pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng. Pendaftaran NIB ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi. OSS ini merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah kegiatan pelayanan, yang sebelumnya masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak sehingga membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama. Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis.
“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas untuk mengurus perizinan,” ujar Darliansjah.
Menurut Darliansjah, dengan penerbitan NIB maka pelaku usaha perikanan telah memiliki identitas usaha. Melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha khususnya nelayan dapat memperoleh dokumen pendaftaran selanjutnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, yaitu EBKP (Elektronik Buku Kapal Perikanan) di Desa Bapinang Hilir Kabupaten Kotim.
Sementara itu, Perwakilan Diskan Kabupaten Kotim Misriati yang ikut mendampingi dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut.
“Dinas Perikanan Kab. Kotim mengharapkan kegiatan fasilitasi on site seperti ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar penerbitan NIB dan EBKP dapat menjangkau seluruh pelaku usaha perikanan yang ada di Kab. Kotim,” tandas Misriati.