
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Rotasi jabatan kembali bergulir ditubuh OJK Kalteng, hal tersebut merupakan hal yang biasa di suatu lembaga sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan karir, sehingga lembaga yang dipimpinnya dapat terus berinovasi, kreatif dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi berharap dengan penyegaran ditubuh OJK Kalteng Sinergitas bisa terus ditingkatkan dan memberikan angin segar terhadap jasa keuangan serta bagi pelaku UMKM di Kalteng.
Sehubungan dengan rotasi jabatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Keuangan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Friderica Widyasari Dewi mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang Eka Kantor Gubernur Kalteng. Pengukuhan tersebut turut disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto. Kamis (13/06/2024).
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Kajati Kalteng Undang Mugopal, Kepala Departemen Manajemen Pengembangan OJK Daerah Rudy Saleh, Kepala OJK Provinsi Kaltim Parjiman, serta Bupati, Pj Bupati dan Pj Wali Kota se-Kalteng.
Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sri Suwanto mengatakan Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan apresiasi kepada Otto Fitriandy atas kontribusi, pengabdian, dan kerja sama yang sangat baik selama kurang lebih 4,5 tahun menjabat Kepala OJK Provinsi Kalteng.
“Selanjutnya, saya ucapkan selamat bertugas kepada Bapak Primandanu Febriyan Aziz yang hari ini dikukuhkan selaku Kepala OJK di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Ia menyebut, OJK selama ini memiliki peran yang besar terhadap pembangunan di Kalteng, khususnya dalam menjaga stabilitas sektor layanan jasa keuangan, serta memberikan edukasi, literasi, dan pelindungan atas kepentingan konsumen dan masyarakat Kalteng.
“OJK Kalimantan Tengah juga telah banyak berkontribusi dalam mendorong program-program pengembangan dan pertumbuhan ekonomi, antara lain menjadi motor dalam pendampingan terhadap program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), sehingga saat ini sudah terbentuk 1 TPAKD Provinsi dan 14 TPAKD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
“Ke depan, diharapkan OJK akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholders lainnya, dalam upaya memperkuat perekonomian daerah untuk kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah, terutama dengan menghadirkan kemudahan akses dan transaksi keuangan yang aman, serta mengembangkan klaster-klaster ekonomi baru yang berbasis kerakyatan dan UMKM,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Keuangan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK RI Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya mengatakan bahwa ia mengapresiasi terbentuknya TPAKD di Provinsi Kalteng.
“TPAKD merupakan suatu sarana yang sangat baik dan Kalteng adalah Provinsi pertama di Kalimantan yang seluruh Kabupaten/Kotanya sudah terbentuk TPAKD,” tandasnya.