Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kabupaten Barito utara

RDP Terkait Tata Batas Desa, Ini Saran Dewan Barito Utara

admin01
Published: June 12, 2024
Share
4 Min Read
11
Jajaran DPRD Barut saat menggelar RDP dengan Kadis Kominfo setempat. (foto/Purwan)

MUARA TEWEH, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pihak dari DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Barito Utara terkait tapal batas antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang, di gedung DPRD setempat, Rabu (12/6/2024) siang.

Dalam RDP tersebut membahas persoalan tata batas desa antara yang masih belum selesai, dimana antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang yang hingga kini masih belum terselesaikan.

Padahal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari gesekan antar warga, serta ada klaim yang masih diperdebatkan ke wilayahannya.

RDP ini dihadiri Wakil Ketua I DPRD, H Parmana Setiawan Sekaligus mempimn RDP dan diikuti beberapa anggota orang DPRD lainnya, serta dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan drg. Dwi Agus Setijowati, Kabag Pemerintahan Setda Barito Utara, Dinas Sosial PMD, Camat Gunung Timang, Kepala Desa Panaen, Kepala Desa Pelari dan dinas terkait.

Sementara Kepala Desa Panaen, Marsudi menjelaskan, permasalah tapal batas dengan Desa Pelari hingga sekarang ini masih belum diselesaikan, bahkan masalah ini sempat terjadi pemortalan juga oleh pihak warga Desa Panaen beberapa waktu yang telah lewat.

Hal itu dikarenakan adanya aktivitas pertambangan oleh salah satu perusahaan batu bara. Namun pemortalan ini sudah dibuka karena pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikannya, kala itu.

“Jadi semua masalah ini sudah kami diserahkan kepada Pemkab Barito Utara untuk menyelesaikannya, namun hingga kini masih ada persoalan yang perlu di putuskan secara inkrah” kata Marsudi.

Sementara Anggota DPRD Barut, Edi Frans Aji mengatakan sebelum penetapan suatu desa, harusnya sudah ada tata batas desa sebagai yang merupakan salah satu persyaratan, dan harusnya kedua desa bisa bermufakat sesuai dengan kronologis desa.

“Namun apabila ada perubahan, maka harus ada berita acara. Apabila tidak bisa terselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, maka diselesaikan di pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Sementara Asisten I Setda Barut Girsang mengatakan permasalahan tata batas kedua desa ini cukup sulit untuk diselesaikan, karena sudah ada kegiatan dari masing-masing masyarakat desa. Dirinya bersama Dinsos PMD Barut sudah mempertemukan kedua desa sebanyak 4 sampai 5 kali, namun tidak ada kesepakatan.

“Kita menyarakan agar permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antar kedua desa, karena apabila permasalahan dilimpahkan ke Pemkab Barut, maka akan ada satu pihak yang tidak akan puas dengan keputusan kepala daerah,” tegasnya.

Kemudian, kata Girsang proses perubahan tata batas tersebut juga harus diselesaikan hingga ke Biro Hukum Kemendagri RI.

Waket I DPRD Kabupaten Barut Permana menegaskan dalam RDP adanya kesimpulan antara lain Pemerintah Daerah akan mempercepat proses penyelesaian tata batas antara Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang dan Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru.

Lanjutnya sementara menunggu ditetapkannya Keputusan Bupati Barito Utara tentang Tata Batas antara Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang dan Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru, maka diminta kepada kedua belah pihak, agar menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah yang menjadi objek permasalahan.

“Diminta kepada kedua belah pihak, agar menerima apapun keputusan Pemerintah Daerah mengenai tata batas Desa Pelari dan Desa Panaen,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Pemenuhan Kebutuhan Dasar Melalui KHBS February 25, 2026
  • Sebanyak 30 Ribu Lebih Portal humabetang.id Terima Aduan dan Pengajuan Masuk February 25, 2026
  • SPPG Barsel Klarifikasi Isu Ketidaksesuaian MBG February 25, 2026

Berita yang mungkin anda minati

10 2
DPRD Kabupaten Barito utara

Legislator, H. Al Hadi Apresiasi Gelaran akbar “Barito Utara Bersholawat”

December 4, 2025
Taufik Nugraha
DPRD Kabupaten Barito utara

Penataan kawasan Kumuh dan Pelebaran Jalan Dinilai Sangat Penting Tingkatkan Kualitas Hidup dan Permudah Mobilitas Masyarakat  

December 5, 2025
20 1
DPRD Kabupaten Barito utara

Dewan Harapkan Setiap Perda Harus Relevan dan Bermanfaat Serta Mencerminkan Aspirasi Masyarakat

December 4, 2025
11 2
DPRD Kabupaten Barito utara

Perlunya Penguatan Sektor Strategis Guna Menopang Pertumbuhan Ekonomi Daerah

December 4, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?