
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas PMPTSP Kalteng Sutoyo membuka resmi kegiatan Forum PTSP dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP dan se-Kalimantan Tengah Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya. Sebagaimana yang dilaporkan oleh ketua Panitia Ester, kegiatan ini dimaksudkan sebagai wadah komunikasi dan diskusi terhadap berbagai permasalahan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, khususnya pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di Kalimantan Tengah. Selasa, (11/6/2024).
“Tujuan kegiatan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dimaksud, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang telah dan akan berinvestasi, serta adanya sinergisitas antar perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu pada DMPTSP baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” paparnya
Kepala Dinas Sutoyo saat membacakan sambutan Sekda Kalteng, menjelaskan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha, sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Pelaku usaha harus melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yakni: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Sementara itu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah saat ini telah melakukan upaya Perubahan/pembaruan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.
Kemudian dilakukan Perubahan/Pembaruan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru,”
“Serta Penerbitan Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha berbasis elektronik menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat yaitu Online Single Submission (OSS); dan, Penerbitan Non Perizinan Berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS,” sambungnya.
Melalui upaya tersebut menjadi harapan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah terus meningkat dan mendatangkan banyak investasi, yang mendorong kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, Pimpinan dan aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha di daerah,” harapnya.