Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Optimalkan Pelayanan Izin Berusaha Terpadu Satu Pintu, DPMPTSP Kalteng Gelar Forum dan Asistensi PTSP se-Kalteng

admin01
Published: June 11, 2024
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2024 06 11 at 22.57.04
Kepala Dinas PMPTSP Kalteng Sutoyo membuka resmi kegiatan Forum PTSP dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP dan se-Kalimantan Tengah Tahun 2024. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas PMPTSP Kalteng Sutoyo membuka resmi kegiatan Forum PTSP dan Rapat Koordinasi Asistensi Penerapan PTSP dan se-Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-belhotel Danum Palangka Raya. Sebagaimana yang dilaporkan oleh ketua Panitia Ester, kegiatan ini dimaksudkan sebagai wadah komunikasi dan diskusi terhadap berbagai permasalahan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, khususnya pelayanan perizinan berusaha dan non perizinan di Kalimantan Tengah. Selasa, (11/6/2024).

“Tujuan kegiatan ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dimaksud, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik terhadap pelaku usaha yang telah dan akan berinvestasi, serta adanya sinergisitas antar perangkat daerah terkait dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu pada DMPTSP baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” paparnya

Kepala Dinas Sutoyo saat membacakan sambutan Sekda Kalteng, menjelaskan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha, sesuai ketentuan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan wajib menggunakan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Pelaku usaha harus melakukan pemenuhan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yakni: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Sementara itu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah saat ini telah melakukan upaya Perubahan/pembaruan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada DPMPTSP berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.

Kemudian dilakukan Perubahan/Pembaruan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Berusaha, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru,”

“Serta Penerbitan Persyaratan Dasar dan Perizinan Berusaha berbasis elektronik menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat yaitu Online Single Submission (OSS); dan, Penerbitan Non Perizinan Berusaha yang tidak terakomodir dalam OSS,” sambungnya.

Melalui upaya tersebut menjadi harapan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah terus meningkat dan mendatangkan banyak investasi, yang mendorong kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Tengah.

“Saya berharap dengan adanya kegiatan ini, Pimpinan dan aparatur penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam menyelenggarakan perizinan berusaha dan pengawasan perizinan berusaha di daerah,” harapnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.25.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi Akademisi dan Pengelola Hutan, Dishut Kalteng Hadiri Penandatanganan PKS dan Seminar Ilmiah

February 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?