
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin hadir dalam Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah.
Nuryakin mengungkapkan pada agenda tersebut diamanatkan untuk menyampaikan Pidato Pengantar atas 2 (dua) Raperda Provinsi Kalimantan Tengah, senin, (3/6/2024).
“Dua Raperda tersebut yakni Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2023, dan Tata cara Angkutan Laut dan Sungai Yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang,” ungkapnya.
Lanjut Sekda, dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagai sinergisitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah.
“Anggaran Pendapatan sebesar Rp 6,6 triliun lebih, dengan realisasi sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp 6,730 triliun lebih atau 101,96% yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah direalisasikan Rp 2,589 trilliun lebih, atau 106,48 persen dari target Rp 2,432 triliun lebih; Pendapatan Transfer direalisasikan Rp 4,127 triliun lebih, atau 99,17 persen dari target Rp 4,162 triliun lebih; dan, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Rp 12 miliar lebih, atau 208,92 persen dari target Rp 5 miliar lebih,” paparnya.
Anggaran Belanja sebesar Rp 7,309 triliun lebih, dengan realisasi sampai 31 Desember 2023 sebesar Rp 6,326 triliun lebih atau 86,54 persen, yang terdiri dari: Belanja Operasi direalisasikan Rp 3,412 triliun lebih, atau 84,80 persen dari target Rp 4,024 triliun lebih; Belanja Modal sebesar Rp 1,537 triliun lebih atau 86,38 persen dari target Rp 1,780 triliun lebih; Belanja Tidak Terduga Rp 11 miliar lebih atau 10,15 persen dari target Rp 109 miliar lebih; dan, Belanja Transfer direalisasikan sebesar Rp 1,365 triliun lebih, atau 97,81 persen dari target Rp 1,395 triliun lebih.
“Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA Tahun Berkenaan adalah sebesar Rp 1,113 triliun lebih dan Neraca Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah per 31 Desember 2023 dengan total aset sebesar Rp 15 triliun lebih, total kewajiban Pemerintah Provinsi Rp 313,212 miliar lebih, dan total Ekuitas Rp 14,687 trilliun lebih,” tambahnya.
Sementara itu, Raperda kedua membahas pengangkutan sumber daya alam dengan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport).
“Pada Tahun 2015, kita memiliki regulasi lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang. Namun, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, kami menganggap Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan,” jelasnya.
Penyesuaian perda tersebut bertujuan menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat.