Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Jaga Standar Keamanan Mutu Pangan dan Perlindungan Konsumen, Hanpang Provinsi Lakukan Koordinasi dan Sosialisasi KIE

admin01
Published: June 3, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 06 04 at 22.21.27
Foto Bersama Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Provinsi Kalteng pada acara Koordinasi dan Sosialisasi terkait Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Kebutuhan pangan adalah kebutuhan yang sangat mendasar karena dengan pangan yang aman, berkualitas dan memiliki jaminan mutu, kesehatan, kualitas harapan hidup masyarakat manjadi meningkat. Menjaga mutu dan keamanan pangan merupakan bagian dari perlindungan konsumen.

Sehubungan dengan hal tersebut Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) Provinsi Kalteng melakukan Koordinasi dan Sosialisasi terkait Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan, di Ballroom Hotel Aurila Palangka Raya, Senin (3/06/2024).

Menurut Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng Sri Damaiyanti, kegiatan ini bertujuan untuk berkoordinasi dan mensosialisasikan tentang program-program terkait Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Standar Keamanan dan Mutu Pangan, serta memberikan perlindungan konsumen, menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, pada tanggal 3–4 Juni 2024, dengan peserta 90 orang yang berasal dari 6 (enam) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, terdiri dari Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Timur, serta Kota Palangka Raya. Narasumber yang hadir pada kegiatan ini berasal dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah,” bebernya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalteng Aster Bonawaty, saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin keamanan pangan dalam rantai secara terpadu, selain menjamin ketersediaan juga harus bermutu, beragam, bergizi, seimbang dan aman serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Lebih lanjut, Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan bagi konsumsi masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan. Hal ini sejalan dengan prinsip dan pedoman FAO/WHO tentang National Food Control Systems, yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab.

“Penyelenggaraan pangan menjadi tugas negara untuk menjamin pemenuhan pangan sebagai kebutuhan dasar manusia melalui penyediaan pangan yang beraneka ragam dan tentunya harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat. Penjaminan ini mencakup dua aspek baik dari sisi kuantitas, maupun aspek kualitas. Perwujudan penjaminan kualitas pangan ini dilakukan melalui penguatan pengawasan keamanan pangan yang menjadi salah satu tugas fungsi Badan Pangan Nasional,” jelasnya.

Kemudian, dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, diamanatkan untuk melaksanakan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

Sistem Pengawasan Keamanan Pangan Segar salah satunya melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) diberikan kepada masyarakat sebagai upaya untuk menyosialisasikan budaya Keamanan Pangan, agar masyarakat dapat menerapkan cara-cara yang baik dalam penanganan pangan maupun dalam konsumsi pangan.

“KIE dapat dilaksanakan melalui sosialisasi, infografis, banner, selebaran, leaflet, media sosial, dan media komunikasi, informasi, dan edukasi lainnya. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah akan terus bekerja mewujudkan keamanan pangan nasional agar masyarakat lebih sehat, aktif dan produktif, serta produk lebih berdaya saing, antara lain melalui penguatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dengan semua stakeholder terkait, serta penguatan regulasi, infrastruktur dan kompetensi SDM, termasuk penguatan kapasitas kelembagaan keamanan pangan daerah,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.25.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi Akademisi dan Pengelola Hutan, Dishut Kalteng Hadiri Penandatanganan PKS dan Seminar Ilmiah

February 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?