
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nur yakin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Tata cara Angkutan Laut dan Sungai Yang Melintasi di Bawah Jembatan Bentang Panjang.
Raperda tersebut ia sampaikan mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, dalam Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah. Senin, (3/6/2024).
Raperda ini membahas hasil sumber daya alam Kalimantan Tengah yang diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport).
“Tentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal pengangkut melewati jembatan bentang panjang, yang merupakan sarana penghubung antarwilayah di Kalimantan Tengah,” kata Sekda.
Dalam pidato Gubernur yang disampaikan, Pada Tahun 2015, terdapat regulasi mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.
“Dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, kami menganggap bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan dalam bentuk Raperda,” ujar Sekda.
Saat diwawancarai awak media, ia menjelaskan Raperda mengenai angkutan sumber daya alam perlu kita adakan perubahan. Karena melihat kondisi sungai yang besar, panjang dan lebar perlu akses jembatan.
“Sementara ini kadang-kadang pihak dari pemilik usaha baik itu tambang, kehutanan, maupun perkebunan itu tidak hati-hati. Disamping kita mengubah Perda nanti ada kapal pemandu yang mengatur. Selama ini kan kadang-kadang menggunakan jasa masyarakat, jasa transport kelotok kecil untuk memandu,”
“Beberapa kejadian seperti jembatan Kalahien, jembatan Hasan Basri itu terhantam Tug Boat atau rakitnya itu karena arus air. Kita sudah siapkan fender, tetapi kadang-kadang fender ini kena (hantam) jangan sampai terjadi lagi, Karena membangun itu tidak sebentar, itu yang harus kita jaga bersama, itu perdanya nanti,” jelasnya.
Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat.