Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dukung Pemberantasan Korupsi, Kalteng Siap Dukung Program Percontohan Satu Desa Antikorupsi di Setiap Kabupaten Tahun 2025

admin01
Published: May 15, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 05 16 at 21.21.21
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana sampaikan sambutan. (foto/mmckalteng)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya mendukung pemberantasan Korupsi hingga ke pelosok desa sekaligus mendukung pemerintah pusat dan KPK RI untuk ikut melakukan pengawasan, Monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana desa serta memberikan edukasi, pencegahan, sosialisasi bahaya korupsi Pemerintah Pusat melalui Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana membuka Bimtek Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Batch II, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK RI Jalan HR Rasuna Said Kav. C1 Kuningan Jakarta Selatan. Bimtek dilaksanakan selama dua hari yakni pada tanggal 15-16 Mei 2024.Rabu (15/05/2024)

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK dalam sambutannya menyampaikan perlunya kontribusi dari Pemerintah Daerah untuk melakukan replikasi Desa Percontohan Antikorupsi.

“Agar dilakukan replikasi di masing-masing Kabupaten. KPK cukup menangani satu provinsi satu desa,” ungkapnya.

“Mengapa KPK masuk ke desa? Karena selama ini lebih banyak kasus korupsi terjadi di desa yang melibatkan aparat desa dari kepala seksi, sekretaris, hingga kepala desa. Tiga faktor korupsi dilakukan yaitu karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi,” demikian dikatakan Wawan Wardiana.

Wawan juga mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Kemendagri, Kemendesa, Kemenkeu dan BPKP. Selama ini Pemerintah telah menggelontorkan anggaran hingga 600 triliun rupiah kepada Pemerintah Daerah. Sementara kesejahteraan masyarakat di desa belum sepenuhnya dipenuhi, dan penurunan tingkat kemiskinan masih jauh dari target.

“Selama ini, ada 851 kasus dengan 973 pelaku yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya,” ungkap Wawan.

Wawan menyampaikan aparat desa masih minim pengetahuan tentang gratifikasi, konflik kepentingan hingga proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya. Hal ini tentu menjadi tantangan KPK RI karena budaya lokal dan hukum adat sudah semakin tergerus.

“Hukum atau adat budaya serta kearifan lokal sangat menunjang terhadap nilai antikorupsi, sehingga perlu ditingkatkan,” kata Wawan.

Wawan mengharapkan kontribusi dari seluruh masyarakat dalam pemberantasan korupsi khususnya dalam hal pendidikan dan peran serta masyarakat. Ketika korupsi terus merajalela maka peran aktif masyarakat desa dalam gerakan anti korupsi sangat dibutuhkan. Mereka ikut mencegah dan menjadi jembatan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

Sementara itu Ketua Panitia Penyelenggara Rino Haruno dalam laporannya menyampaikan, Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait indikator Desa Anti Korupsi. Diharapkan, implementasi dari antikorupsi dapat lebih dipahami dalam tata kelola pemerintahan desa.

Adapun Desa Anti Korupsi merupakan program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma dalam upaya memerangi korupsi di tingkat desa agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

Target yang ingin dicapai, dengan adanya bimtek ini selanjutnya masing-masing Provinsi bisa membentuk Tim Percontohan Perluasan Desa Anti Korupsi, Provinsi berkoordinasi dan bersinergi dengan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan desanya menjadi Desa Antikorupsi. Dengan memperhatikan hal utama bahwa bagi kepala desanya tidak tersangkut masalah hukum dan desa memiliki sumber daya alam potensial seperti pertanian dan wisata yang lebih dapat dikembangkan.

Bimtek batch II diikuti oleh sejumlah peserta dari 11 Provinsi yang terbagi ke dalam tiga kelas. Perwakilan dari Provinsi Kalteng terdiri dari lima orang, antara lain dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Inspektorat Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika Persandian dan Statistik.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Nenie Apresiasi Dinkes Tangani Rabies dan Ibu Melahirkan Secara Gratis February 18, 2026
  • TOT SIAPIK. BI Harapkan Terciptanya Ekosistem Pencatatan Keuangan Lebih Tertib dan Profesional, Mampu Dorong Penguatan Ekonomi February 17, 2026
  • Momentum Imlek Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman February 17, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.33.03
Pemerintah Provinsi Kalteng

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Wisuda 581 Lulusan Universitas Terbuka Palangka Raya

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.59
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hadiri Pengukuhan DPW PKB, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Bersama

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 14 at 18.30.33
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tindaklanjuti Arahan Gubernur, Dinas ESDM Kalteng Rumuskan Solusi atas Pembatalan 14 RKAB Tambang Zirkon

February 14, 2026
WhatsApp Image 2026 02 13 at 15.37.49
Pemerintah Provinsi Kalteng

Tekan Lonjakan Harga, Pemprov Kalteng Gelar Pangan Murah Serentak

February 13, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?