Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Permudah Masyarakat Urus KTP, Disdukcapil Kalteng Buka Layanan Aktivasi IKD di Kalteng Expo 2024

admin01
Published: May 13, 2024
Share
3 Min Read
Stand Disdukcapil Prov. Kalteng. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memeriahkan hari jadi Kalteng Ke-67 Pemerintah Provinsi sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengurus Kartu tanda penduduk ( KTP) Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Tengah (Disdukcapil Provinsi Kalteng) membuka layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada perhelatan Kalteng Expo Tahun 2024 yang digelar di arena pameran Temanggung Tilung Palangka Raya, dari tanggal 11 sampai dengan tanggal 15 Mei 2024.Senin (13/05/2025)

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalteng Rosalia saat di wawancarai MMC menjelaskan IKD atau saat ini disebut KTP Digital merupakan Program Inovasi Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KTP Digital merupakan digitalisasi KTP-el ke dalam handphone, baik itu berupa foto ataupun QR Code. IKD ini sudah diterapkan sejak Tahun 2021 lalu.

Rosalia juga menjelaskan kenapa IKD diperlukan, karena dengan adanya IKD masyarakat akan lebih mudah ketika melakukan transaksi pelayanan publik atau privat hanya melalui telepon genggam karena IKD memiliki beberapa fungsi yakni sebagai bukti identitas, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas. Keberadaan IKD mempermudah verifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik, mempermudah mengakses data keluarga serta mempermudah mengakses layanan publik seperti layanan perbankan, vaksin Covid-19, NPWP Ditjen Pajak, kartu ASN, kartu pemilih, kartu Indonesia sehat, BPJS kesehatan dan dokumen lainnya.

Cara aktivasi IKD yakni dengan mendownload aplikasi identitas kependudukan digital di Play Store, selanjutnya memasukan Nomor Induk kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif, lalu lakukan verifikasi wajah dan lakukan scan QR Code ke Kantor Disdukcapil.

“Kita masih membangun aplikasi IKD, sama halnya seperti membangun KTP-el. Saat ini yang serba digital, maka kami keluarkan produk IKD. Kedepannya juga, blanko KTP sudah tidak ada lagi karena beralih ke digital”, tutur Rosalia.

Ditambahkan Rosalia, memasuki tahun politik, Disdukcapil Provinsi Kalteng pada Kalteng Expo Tahun 2024 memfokuskan pelayanan untuk perekaman KTP-el pemula umur 17 Tahun.

“Sebelum umur 17 Tahun, misalnya SMA kelas XII sudah bisa melakukan perekaman di stand Disdukcapil Provinsi Kalteng, nantinya untuk fisiknya bisa diambil di Kantor Disdukcapil Provinsi Kalteng”, ungkapnya.

Selain pelayanan diatas, Disdukcapil Provinsi Kalteng juga menyediakan layanan pencetakan KIA atau Kartu Identitas Anak.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Pesona Tambun Bungai dan Lewu Palangka Raya Festival Meriahkan HUT ke-68 Palangka Raya July 14, 2025
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional. Gubernur Beri Bantuan Ke Kelompok Tani dan Siap Bangun Infrastruktur Jalan July 14, 2025
  • Pemprov Segera Bangun Jalan Wilayah Desa Terusan Makmur Distribusikan Hasil Pertanian July 14, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Pesona Tambun Bungai dan Lewu Palangka Raya Festival Meriahkan HUT ke-68 Palangka Raya

July 14, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Dukung Ketahanan Pangan Nasional. Gubernur Beri Bantuan Ke Kelompok Tani dan Siap Bangun Infrastruktur Jalan

July 14, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Segera Bangun Jalan Wilayah Desa Terusan Makmur Distribusikan Hasil Pertanian

July 14, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Literasi Budaya Melalui Lomba Deskripsi dan Pertunjukan Seni Budaya Tari Daerah

July 14, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?