Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Sosialisasi Pencegahan PUA, Pernikahan Anak Usia Dini Rentan Alami Berbagai Persoalan, Termasuk Pendidikan dan Ekonomi Anak

admin01
Published: May 8, 2024
Share
4 Min Read
WhatsApp Image 2024 05 12 at 09.31.28
Dinas DP3APPKB Provinsi Kalteng mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Barito Timur, (foto/mmckalteng)

TAMIANG LAYANG, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam upaya menekan angka kasus Stunting di Kalteng dan menciptakan generasi muda yang berkualitas,sehat jasmani dan rohani, memiliki prestasi dan masa depan yang lebih baik dan unggul Pemerintah Provinsi secara khusus memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pencegahan pernikahan dini atau pernikahan usia anak di kabupaten Bartim.

Hal tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi melalui dinas terkait saat melaksanakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Tengah ke-67 Tahun 2024, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Barito Timur, bertempat di Aula Hotel ADE Jalan A. Yani RT. 08 Tamiang Layang, Rabu (08/05/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Kepala KUA Tamiang Layang, Pejabat Administrator dan JFT lingkup DP3AKB Kabupaten Barito Timur, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat/Adat, Forum Anak Kabupaten, Pendamping dan Forum Anak Kecamatan, serta Guru Pendamping dan siswa/siswi perwakilan SMP, SMA, SMK, Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyah.

Dalam sosialisasi ini, Kepala DP3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Yuyun Wahyudi yang sekaligus menjadi narasumber mengatakan bahwa Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Barito Timur dilaksanakan mengingat pada tahun 2022 persentase Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Barito Timur masih cukup tinggi, yaitu sebesar sebesar 32,53%.

“Harapannya, dengan sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak ini dapat memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi peserta mengenai pentingnya Pencegahan Pernikahan Usia Anak serta dampak dan bahaya Perkawinan Usia Anak bagi remaja, dan hubungannya dengan penurunan kasus stunting di Kalimantan Tengah,” bebernya.

“Bapak Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan agar kita dapat mengurangi persentase Pernikahan Usia Anak, yang mana pada tahun 2022 Kalimantan Tengah berada di Ranking ke-2 tertinggi se-Indonesia dengan persentase 14,72% dan telah turun menjadi ranking ke-6 pada tahun 2023 dengan persentase 10,94%. Hal ini tentunya dapat terus diupayakan agar pada tahun 2024 Kalimantan Tengah bisa berada di bawah target nasional yaitu sebesar 8,74%,” imbuhnya.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Barito Timur yang diwakili oleh Sekretaris Dinas P3AKB Kabupaten Barito Timur Hotmaria menyatakan bahwa permasalahan perkawinan usia anak masih menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Data menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang menikah di bawah usia 19 tahun. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena perkawinan usia anak dapat membawa dampak negatif bagi kesehatan, pendidikan, dan masa depan anak.

“Anak-anak yang menikah di usia dini umumnya belum matang secara fisik, mental, dan emosional untuk membangun rumah tangga. Mereka rentan mengalami berbagai masalah kesehatan, seperti komplikasi kehamilan dan persalinan, serta gangguan mental. Perkawinan usia anak juga dapat menghambat pendidikan dan peluang ekonomi anak,” ucap Hotmaria.

Menurutnya, upaya pencegahan perkawinan usia anak harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan semua pihak. Pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, orang tua, dan anak-anak harus bekerja sama untuk mewujudkan generasi yang bebas dari perkawinan usia anak. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama dalam mencegah perkawinan usia anak dengan memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak-anak dan orang tua, melakukan advokasi kepada pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan usia anak, menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang anak, membangun generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan usia anak.

“Anak-anak harus mendapatkan informasi dan edukasi tentang hak-hak mereka, termasuk hak untuk menikah di usia yang tepat,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026
  • Bahu Jalan Jadi Tempat Buang Sampah, Bau Menyengat Ganggu Pengguna Jalan February 26, 2026
  • Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama February 26, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.52.00
Pemerintah Provinsi Kalteng

Leonard S. Ampung Pimpin Rakor Unsur Pendukung KHBS, Tegaskan Program Harus Terintegrasi dan Tepat Sasaran

February 26, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.25.50
Pemerintah Provinsi Kalteng

Perkuat Sinergi Akademisi dan Pengelola Hutan, Dishut Kalteng Hadiri Penandatanganan PKS dan Seminar Ilmiah

February 27, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?