
JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID.– Sebagai upaya penyelamatan aset dan kekayaan daerah khususnya barang milik daerah KPK RI meminta dan berharap kepada pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota agar adanya regulasi khusus terkait standar untuk Pengukuran kinerja dari badan/instansi didaerah dalam melakukan pengelolaan Barang Milik Daerah ( BMD ), sehingga memudahkan melakukan monitoring dan evaluasi, pencatatan, pelacakan,tata kelola, penyimpanan dan data base yang konkret, akuntabeI dan transparan terhadap aset milik pemerintah daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah provinsi melalui Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Perluasan Piloting Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset (IPA) terhadap beberapa Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, bertempat di Ruang Auditorium Bhineka Tunggal Ika Lt. 16 Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta selatan, Selasa (30/04/2024).
Kegiatan Rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jatim, Kalbar dan Kalteng Wahyudi dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan Kepala Bidang Aset dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Madiun, Kota Pontianak, Kota Palangka Raya, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah Jatim, Kalbar dan Kalteng Wahyudi mewakili Direktur Wilayah III Koordinasi Supervisi KPK menyampaikan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan yang sesuai dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention atau yang lebih dikenal dengan MCP, dimana salah satu substansi dalam MCP yakni area Pengelolaan BMD.
“Melalui upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan barang milik daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat menerbitkan regulasi pengukuran kinerja pengelolaan BMD yang digunakan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam melakukan pengukuran di daerahnya masing-masing,” ucapnya
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring secara terpisah menyampaikan bahwa Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan suatu alat pengukuran kualitas pengelolaan barang milik daerah dan implementasi dari IPA merupakan bentuk penguatan dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
“Saat ini pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalteng masih terpusat di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalteng, diharapkan ke depannya Pengukuran Indeks Pengelolaan Aset dapat segera dilakukan sehingga pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Kalteng menjadi lebih baik dan seluruh aset dapat terpelihara dan terlindungi,” ungkapnya.
“Selain itu, Kuasa Pengguna Barang di masing-masing perangkat daerah wajib melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya sebagaimana diamanahkan dalam pasal 140 Perda Kalteng No.4 tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” pungkasnya.

