
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka kunjungan kerja dan tugas negara yang di miliki oleh KPK RI diantaranya, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, sosialisasi, edukasi, pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana Korupsi di pemerintah daerah, KPK RI telah memberikan penilaian sementara untuk Kalteng terkait SPI 2023 yang masih masuk zona rentan terhadap perilaku, upaya,celah dan tindakan Korupsi maupun gratifikasi.
Sehubungan dengan hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK RI pada tahun 2023, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan sosialisasi hasil tersebut dan melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjutnya, bertempat di Aula Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (30/04/2024).
Kegiatan Rakor ini dibuka oleh Inspektur Pembantu II Diana mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalteng dan dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng Agus Siswadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng Maskur, Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian, serta perwakilan dari Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait yang menjadi leading sector area intervensi SPI KPK, diantaranya Biro Pengadaan Barang/Jasa, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bapedalitbang, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Biro Organisasi.
Dalam pengantarnya, Diana menyampaikan Penyelenggaraan SPI memiliki tujuan untuk mendorong pelaksanaan tugas dan layanan lembaga publik di Indonesia yang transparan, adil dan bersih dari korupsi serta mampu memetakan risiko korupsi dalam pelaksanaan tugas dan layanan, sehingga dapat memberikan dampak keberhasilan dari upaya yang diciptakan dari beragam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
“Capaian Pemerintah Provinsi Kalteng pada SPI KPK tahun 2023 termasuk dalam kategori rentan, hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk senantiasa berusaha melakukan perubahan dan perbaikan secara berkelanjutan di setiap aspek pelayanan publik pada masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian mengajak seluruh peserta yang hadir selain menyusun rencana aksi, perangkat daerah yang menyediakan layanan publik supaya menciptakan inovasi dalam bentuk Iklan Layanan Masyarakat seperti drama radio atau video parodi yang mengedukasi publik terkait layanan yang diberikan dan menolak suap, pungli, dan gratifikasi, serta menyampaikan inovasi tersebut kepada Dinas Kominfosantik untuk dipublikasikan secara luas melalui fasilitas pemerintah daerah.
“Salah satu contoh inovasi yang sudah diimplementasikan adalah video yang mengedukasi yang dibuat oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang berisi ajakan untuk taat membayar pajak,” bebernya.
Alfian juga berharap kegiatan rakor ini dapat membawa perubahan positif dalam meningkatkan integritas dan transparansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Diskominfosatik Provinsi Kalteng Agus Siswadi menegaskan kesiapan Dinasnya untuk memfasilitasi publikasi inovasi tersebut, ia menghimbau agar konten iklan tersebut memasukkan kearifan budaya lokal, seperti penggunaan bahasa daerah untuk menarik perhatian masyarakat Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) KPK 2023 dengan menyusun Rencana Aksi Tindak Lanjut yang efektif dan dapat diimplementasikan.
“Diharapkan, capaian SPI di tahun-tahun berikutnya semakin meningkat hingga mencapai kategori terjaga. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan dukungan dan kerja sama dari seluruh Perangkat Daerah dalam melaksanakan implementasi rekomendasi hasil SPI 2023 secara berkelanjutan,” pungkasnya.