Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pelaku Usaha Miliki NIB Wajib Laporkan LKPM Ke Pemerintah, DPMPTSP Provinsi Gelar Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal

admin01
Published: April 29, 2024
Share
3 Min Read
29042024034556 1
Foto Bersama Pelaku Usaha pada kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal. (Foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bagian pencapaian dan realisasi target investasi yang ditetapkan oleh kementerian Investasi 2024 sekaligus dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah (DPMPTSP Provinsi Kalteng) menggelar Sosialisasi LKPM, bertempat di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, dengan menghadirkan 60 pelaku usaha di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Saring. Senin (29/04/2024).

Kegiatan Sosialisasi LKPM tersebut menghadirkan narasumber yang berasal dari Kementerian Investasi dan juga Helpdesk Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yaitu Mutia Evi Khristy, Rivianus Syahril Tarigan dan Mahfudz.

Beberapa hal yang disampaikan oleh narasumber antara lain yaitu berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, LKPM wajib dilaporkan oleh seluruh pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau perizinannya. Berdasarkan dasar hukum tersebut, diharapkan para pelaku usaha rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem OSS-RBA secara berkala setiap tiga bulan (triwulan).

Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Saring, Sekda Provinsi Kalteng memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Provinsi Kalteng yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan realisasi investasi daerah.

“DPMPTSP Provinsi Kalteng sebagai instansi yang mengakomodir pelaporan LKPM dapat memberikan pelayanan prima dalam mendampingi para pelaku usaha dalam melaporkan LKPM nya, sehingga bersama-sama kita dapat mencapai target realisasi yang ditetapkan oleh Kementerian Investasi pada tahun 2024,“ ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal Berlianti menyampaikan bahwa LKPM merupakan jembatan komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah, dalam memberikan informasi timbal balik atas realisasi investasi, perkembangan usaha maupun permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam melaksanakan usahanya.

“Pemerintah sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang tertib melaporkan LKPM nya. Sementara bagi pelaku yang belum tertib melaporkan LKPM, kami tidak henti-hentinya mengimbau agar segera melaporkan kendala yang dihadapi, agar dapat dicarikan solusi atas kendala tersebut. Perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM dapat diberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha,” pungkas Berlianti.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026
  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?