KPK RI Soroti Kemungkinan Resiko Praktek Koruptif di Pengadaan Barang dan Jasa di Kalteng

Wakil Gubernur Kalimantan TengahH. Edy Pratowo saat menyampaikan sambutannya. (foto/mmckalteng)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka melaksanakan program tindakan preventif (pencegahan) Prilaku Koruptif di tubuh Pemerintah daerah yang menjalin hubungan kerja atau kemitraan dengan berbagai pihak yang menggunakan APBN dan APBD dalam menjalankan program pembangunan baik itu pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota serta mencegah Prilaku dan tindakan korupsi yang dilakukan secara pribadi, kelompok, perusahaan swasta,BUMN , dinas, instansi, organisasi yang berkecimpung dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa ,KPK RI secara khusus menyoroti kemungkinan resiko praktek koruptif yang muncul pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. KPK RI menekan juga untuk Komitmen melakukan Pemberantasan tindakan Korupsi.

KPK RI sebagai garda terdepan dalam penegakkan hukum dan pemberantasan Korupsi tidak saja menindak namun juga melakukan pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan sinergisitas lintas sektoral di seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia yang bertujuan untuk menjauhi Prilaku Koruptif dan meminta masyarakat, Pemerintah,lembaga terkait untuk melakukan pengawasan, monitoring dan pelaporan dugaan tindakan Korupsi.

Sehubungan dengan kunjungan kerja lembaga anti rasuah tersebut di Bumi Tambun Bungai Pemerintah Provinsi dalam hal ini Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo membuka secara resmi Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pengadaan Barang dan Jasa Wilayah Kalteng, bertempat di Aula Jayang Tingang (AJT) LT. II Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (23/04/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2024.

Rakor dihadiri secara daring dan luring oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI atau yang mewakili, Irjen Kementerian Dalam Negeri atau yang mewakili, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin.

Nampak hadir pula Bupati, Pj. Bupati, dan Pj. Wali Kota beserta Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Kepala UKPBJ Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pejabat Pembuat Komitmen dengan Alokasi Anggaran Terbesar se-Kalteng, Tim Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK RI serta Admin MCP se-Kalteng.

Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan sangat menyambut baik kegiatan ini, sebagai upaya kolaboratif KPK RI dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kalteng, dalam rangka mewujudkan tata kelola Pemerintah Daerah yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel.

Edy Pratowo menegaskan bahwa Gubernur Kalteng terus mengajak seluruh jajaran berkomitmen untuk sekuat tenaga mendukung upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng, baik melalui cara preventif maupun melalui edukasi, antara lain menetapkan 4 (Empat) Peraturan Gubernur Kalteng sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, melaksanakan probity audit atas 10 (sepuluh) proyek strategis Pemerintah Provinsi Kalteng, mengawal kepatuhan LHKPN pada Instansi Pemerintah Provinsi Kalteng yang telah mencapai 100% pelaporan per tanggal 29 maret 2024, tingkat pencapaian pelaporan Monitoring Centre For Prevention (MCP) tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalteng dengan nilai 92,72.

Lebih lanjut ia menambahkan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh anti korupsi, melakukan sosialisasi antikorupsi kepada legislatif, eksekutif (perangkat daerah), dan masyarakat serta sosialisasi unit pencegahan gratifikasi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, pemerintah kabupaten/kota, serta sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Kalteng dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan mitra konsultasi dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng semakin efektif dan efisien.

“Seperti kita ketahui, KPK telah meluncurkan aplikasi Monitoring Center for Prevention atau disingkat MCP, untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah. Adapun kinerja capaian MCP KPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 91.81 persen, dan capaian Area Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa 94.34 persen. Capaian itu membawa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ke Zona Hijau, dengan capaian MCP 75-100 persen”, tutur Wagub.

“Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa (ITKP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sudah menunjukkan capaian bagus, yakni sebesar 75,55% dengan Predikat Baik, dalam arti Tata Kelola Pengadaan Provinsi Kalimantan Tengah telah mencapai minimal Baik, yaitu dalam tingkat operasional, baik dari segi sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan maupun dari segi sistem pengadaan”, imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, beberapa hal yang ditekan Wagub dalam memperkuat upaya mencegah dan memberantas korupsi di Provinsi Kalteng, yaitu meningkatkan koordinasi antar pihak dalam mencegah dan memberantas korupsi, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi, penegakan hukum yang kuat dan tegas serta meningkatkan capaian MCP Tahun 2024 yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Kalteng.

Ia mengimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan semua pihak yang hadir untuk terus bersinergi, bekerja sama, dan berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan selalu menjunjung nilai integritas dalam setiap tindakan.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam paparannya menyampaikan secara umum menurutnya, progres MCP di Provinsi Kalteng semuanya rata-rata meningkat cukup tajam dari tahun 2021 sampai 2023. Pemerintah Daerah melakukan upaya pencegahan korupsi daerah yang dilaporkan melalui MCP yang dapat diakses melalui JAGA.ID. Penilaian atas upaya pencegahan korupsi daerah dilakukan secara bersama oleh KPK, Kemendagri, dan BPKP dengan jangka waktu setiap tahun. Sebagai informasi, Capaian MCP Provinsi Kalteng pada Tahun 2023 sebesar 92 %.

Bahtiar Ujang Purnama menekankan beberapa hal terkait tantangan yang dihadapi dalam melakukan pemberantasan korupsi diantaranya kurang kuatnya komitmen pemberantasan korupsi, dilihat dari data penanganan perkara korupsi, area yang masih memiliki risiko tinggi adalah pengadaan barang dan jasa, tingginya praktik suap/ gratifikasi/ pemerasan pada pelaksanaan pelayanan publik serta lemahnya pengawasan internal terutama dari sisi anggaran, sumberdaya manusia, dan independensi.

Ia juga mengingatkan beberapa fokus tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang bebas dari korupsi mulai dari Penajaman Indikator dan Subindikator MCP, pendalaman area prioritas terutama pengadaan barang dan jasa, penguatan APIP, optimalisasi Sinergi APIP – APH serta pemantauan di lapangan.

EDITOR:Hendra. C


SUMBER:MMC Dinas Kominfosantik Provinsi Kalteng