
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng sedang menghimpun data pelaku usaha perikanan sebagai calon penerima bantuan subsidi biaya sarana produksi.
Hal ini disampaikan oleh bidang pengelola produksi perikanan tangkap Frans C. Lampe mewakili Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah, bahwa pihaknya telah menyurati kab/kota untuk mengirimkan data pelaku usaha perikanan. Rabu, (17/4/2024).
“Untuk data calon penerima kita sudah menyurati ke kabupaten/kota melalui Bapak Gubernur dan Bapak Sekda, agar kab/kota mengirimkan data calon penerima, yang ditargetkan bulan April ini harus selesai” ungkapnya.
Saat ini per 17 April 2024, sembilan (9) kab/kota sudah mengumpulkan data dan selebihnya masih dalam proses. Kota Palangka Raya 283 orang, Kab. Pulang Pisau 5.037 orang, Kapuas 1.169 orang, Seruyan 4.172 orang, Kotawaringin Timur 2.174 orang, Katingan 1.092 orang, Sukamara 1.165 orang, Barito Selatan 3.143 orang, Barito Timur 1.093 orang
“Targetnya di 2024 ini disalurkan untuk 26.181 pelaku usaha perikanan se-Kalteng dengan total anggaran sebesar 13 miliar lebih melalui APBD TA 2024,” tambah Frans.
Saat ini Dislutkan Kalteng sudah perjanjian kerja sama dengan Bank Kalteng untuk memberikan layanan perbankan. data calon penerima harus mencantumkan data Ibu Kandung, maupun data lain yang diperlukan sebagai database dan pembuatan rekening Bank Kalteng
“Data calon penerimanya akan di SK kan melalui SK Pak Gubernur kemudian mengirim data ke Bank Kalteng untuk pencetakan buku tabungan, setelah itu buku tabungan diserahkan ke Dislutkan untuk didistribusikan langsung ke pelaku usaha,” terangnya.
Setelah didistribusikan pelaku usaha bisa datang ke Bank Kalteng untuk mengaktifkan rekening agar bisa pencairan dana, pencairan dana pun dipantau oleh Dislutkan Kalteng agar tidak mengalami kendala.
“Pencairan tahap pada semester I tahun 2024 sebesar Rp250.000, kemudian dievaluasi kembali dan dilanjutkan pencairan kedua di semester II Rp250.000,“ kata Frans.
Tegasnya, salah satu syarat utama calon penerima benar-benar memiliki pelaku usaha dan tidak boleh ASN. Pelaku usaha perikanan yang dimaksud adalah nelayan, pembudidaya, dan pengolah hasil perikanan.