Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
DPRD Kota Palangka Raya

Urbanisasi, Pendatang Perlu ada Keterampilan

admin01
Published: April 16, 2024
Share
2 Min Read
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Arus urbanisasi memang tak bisa dibendung, berdasarkan pengalaman usai lebaran selalu terjadi penambahan jumlah penduduk. Kondisi ini juga terjadi di Kota Palangka Raya.

Menurut Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah maka wajar Kota Palangka Raya menjadi salah satu tujuan adanya aktifitas urbanisasi tersebut.

“Tentu kita menyambut baik adanya urbanisasi khususnya di Kota Palangka Raya. Artinya, Palangka Raya menjadi sebuah harapan bagi warga lain untuk menperbaiki kualitas kehidupannya,” kata Ridha, Selasa (16/4/2024) di Palangka Raya.

Adapun munculnya arus urban ini tutur dia, yakni dimana para pemudik yang pulang kampung mengajak sebagian saudara atau kerabatnya untuk berangkat ke kota, dengan harapan mendapat pekerjaan.

“Sebagai bagian dari urbanisasi, maka hendaknya setiap warga pendatang dapat membekali diri dengan kemampuan pribadi. Seperti skill atau keterampilan. Ini penting untuk modal menunjang kehidupannya di tempat baru,” ungkapnya.

Terlepas dari itu lanjut Ridha, maka sebaiknya pemerintah daerah diharap dapat membantu mendukung memfasilitasi warga pendatang, untuk meningkatkan skill maupun keterampilanya. Terutama melalui program-program pelatihan kerja yang kongkret.

“Terkait urban ini, maka menjadi tugas RT/RW untuk mendata para pendatang dilingkungan masing-masing. Hal ini guna mempermudah pemantauan dari aktivitas yang dilakukan pendatang sebagai warga baru,” tukasnya.

Perlunya pendataan tersebut tambah dia, disamping untuk mempermudah data kependudukan, juga akan mempermudah pemantauan serta termonitornya aktivitas warga di suatu lingkungan RT/RW.

“Kepada para pendatang yang ingin mencari penghidupan di Kota Palangka Raya, maka hendaknya wajib lapor 1×24 jam ke RT/RW. Bahkan melaporkan dirinya secara berjenjang sampai ke dinas teknis seperti Disdukcapil,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tim EE Palangka Raya Bentuk Iman Anak Menjadi Pribadi Kristus June 28, 2025
  • Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Evaluasi Pemutihan Pajak June 26, 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Lepas Peserta Pawai Perayaan Tahun Baru Islam Tahun 2025 June 26, 2025

Berita yang mungkin anda minati

DPRD Kota Palangka Raya

Waspada Potensi Kejahatan di Tempat Wisata

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Pengelola Wisata Perhatikan Kondisi Fasilitas Jelang Libur Nataru

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

DPRD dan Pemko Selalu Kedepankan Kepentingan Masyarakat

January 11, 2025
DPRD Kota Palangka Raya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bisa Tekan Inflasi

January 11, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?