
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Sebagai bentuk Sinergitas dan komitmen yang baik dalam membangun Provinsi Kalteng, Pemerintah Provinsi melalui wakil gubernur memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan kajian dan pembahasan 3 buah Raperda Provinsi Kalteng untuk disetujui yang nantinya menjadi sebuah perda, khususnya ucapan terima kasih kepada pihak DPRD Provinsi Kalteng yang telah memberikan persetujuan dan ditandatangani.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa persidangan I Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (02/04/2024).
Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno. Rapur juga dihadiri Wakil-Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Provinsi Kalteng, Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng H. Nuryakin, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Sekretaris Daerah serta Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Provinsi Kalteng, Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.
Agenda Rapur yakni Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 (Tiga) Raperda Provinsi Kalteng, masing-masing tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak di Kalteng, Daerah Aliran Sungai dan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng serta mendengarkan Pendapat akhir/Pidato Gubernur atas Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng terhadap 3 (Tiga) Raperda Provinsi Kalteng.
Wakil Gubernur H. Edy Pratowo saat membacakan Pendapat akhir/Pidato Gubernur Kalteng menyampaikan Gubernur selaku Kepala Daerah menerima 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah masing-masing tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.
“Hari ini, kita semua patut berbangga hati bahwa dengan disetujuinya tiga Raperda ini menjadi Perda, maka ini menggambarkan bahwa kita terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan roh desentralisasi di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini”, tutur Wagub.
“Terlebih lagi secara khusus Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalimantan Tengah yang menjadi raperda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Demikian juga dengan kedua Raperda yang lain, yang berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Kalimantan Tengah ini juga”, imbuhnya.
Disampaikan Wagub bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan yang kita bersama ambil yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan masyarakat Kalteng ini di hari-hari kedepan.
Ia berharap dengan adanya 3 (tiga) Perda ini, nantinya bisa membuat tata kelola Pemerintahan kita menjadi tambah baik, tertata, dan akuntabel.
Sebagai informasi, sebelum mendengarkan Pendapat akhir/Pidato Gubernur, bersama-sama telah mendengarkan laporan hasil rapat Baperperda DPRD Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalteng tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak di Kalteng, mendengarkan laporan hasil Pansus DPRD Provinsi Kalteng dengan tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Daerah Aliran Sungai, mendengarkan laporan hasil rapat gabungan DPRD Provinsi Kalteng dengan tim Pemerintah Provinsi Kalteng dalam rangka membahas Raperda Provinsi Kalteng tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalteng.