
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M hanya tinggal menghitung hari lagi. Sementara bagi mereka yang bekerja, termasuk yang bekerja pada sektor swasta seperti perusahaan, tentu sangat mengharapkan adanya Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempatnya dia bekerja.
Terkait hal tersebut Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Mukarammah, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat, untuk membayarkan THR kepada karyawan atau pekerja mereka secara tepat waktu.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan di Palangka Raya dapat membayarkan THR kepada karyawan atau pekerjanya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mukarammah, Rabu (27/3/2024) di Palangka Raya.
Menurutnya, pembayaran THR yang tepat waktu tidak hanya merupakan kewajiban perusahaan, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan.
THR merupakan hak karyawan yang harus dihormati. Pembayaran yang tepat waktu dapat menjadi motivasi dan penghargaan bagi karyawan atas dedikasi mereka selama setahun.
“Sesuai aturan, maka perusahaan harus membayarkan THR kepada karyawan atau pekerjanya sepuluh hari sebelum hari raya,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, kepatuhan pihak perusahaan membayar THR tepat waktu, diharap dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Terutama dalam menghadapi kebutuhan selama periode hari raya.
“Sebaliknya, keterlambatan pembayaran THR bisa berdampak negatif pada karyawan atau pekerja yang telah melakukan persiapan menyambut hari raya,” pungkasnya.