Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disbudpar Kalteng Berikan Ruang Kreatifitas Seni Dan Partisipasi Dalam AKI 2024

admin01
Published: March 26, 2024
Share
3 Min Read
Kabid Kesenian, Tradisi dan Pariwisata Susi Asti, bersama Agus Hermanto. (foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka memberikan ruang penggiat Senin dan Budaya di Kalimantan Tengah berkreatifitas, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalteng menggelar Sosialisasi Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI) yang diselenggarakan di Aula PKK Prov. Kalteng.

Kepala Disbudpar Kalteng dalam hal ini melaluikepala bidang kesenian, tradisi dan pariwisata Susi Asti, tujuan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman bagi pelaku seni dan penggiat budaya agar dapat berkreasi dan mengikuti pengusulan AKI tahun 2024. Selasa, (26/3/2024).

Pengusulan yang dimaksud adalah siapakah yang layak untuk mendapatkan Anugerah Kebudayaan Indonesia, yang mana dalam pengusulan ada beberapa mekanisme, persyaratan, yang harus dipahami oleh penggiat seni dan budaya di Kalteng.

“Maka dari itu diberikan informasi melalui sosialisasi yang mengundang tokoh dewan kesenian, dewan kebudayaan, perguruan tinggi dan tokoh-tokoh lainnya,” kata Susi.

Sementara itu, Agus Hermanto ketua Tim kerja peningkatan kompetensi dan sertifikasi kompetensi tenaga kebudayaan, mengatakan bahwa AKI merupakan apresiasi dari pemerintah pusat dengan keberadaan pelaku dan praktisi budaya.

“Karena kami memahami bahwa kesungguhan, komitmen, dedikasi setiap pelaku budaya merupakan niat baik mereka untuk bisa mempertahankan dan melestarikan kebudayaan khususnya di tingkat lokal,” jelasnya.

Apresiasinya sejauh ini diberikan dalam bentuk dana yang disampaikan saat seseorang dianggap layak untuk menjadi penerima Anugerah dan dipanggil ke Jakarta untuk menerima penghargaan langsung oleh Menteri.

Adapun penghargaan yang lain, yaitu lebih tinggi gelar kehormatan dari presiden Republik Indonesia, melalui mekanisme berjenjang dari pengusulan daerah kabupaten/kota atau provinsi kepada kementerian yang diseleksi tim penilai khusus.

Di sana dilakukan proses penilaian persidangan, kemudian menghasilkan rekomendasi yang diserahkan kepada menteri siapa yang layak untuk mendapatkan AKI.

“Tidak hanya itu, ada juga gelar kehormatan dari presiden, yaitu melalui rekomendasi dari menteri kepada Presiden, tentu jalurnya panjang juga karena dibahas melalui dewan kehormatan Presiden,” tuturnya.

Menjadi harapan bersama sosialisasi ini bisa memotivasi pelaku seni dan budaya di daerah. “Mudah-mudahan ke depannya secara berkelanjutan akan selalu ada pengusulan orang-orang yang memang layak menerima anugerah kebudayaan, sebagai apresiasi, penerus, dan pelestarian budaya,” tuturnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?