Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
    • Pemerintah Kabupaten Barito Utara
    • Pemerintah Kabupaten Katingan
    • Pemerintah Kabupaten Kuala Kapuas
    • Pemerintah Kabupaten Seruyan
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
    • DPRD Kabupaten Katingan
    • DPRD Kabupaten Kuala Kapuas
    • DPRD Kabupaten Seruyan
    • DPRD Provinsi Kalteng
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Hindari Prilaku Koruptif di Tubuh ASN, Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Gratifikasi di Badan Penghubung

admin01
Published: March 21, 2024
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2024 03 24 at 17.29.16
Inspektur Pembantu Khusus Cahkung dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Penghubung Kalteng Wisnu Kusumo, saat membuka kegiatan. (foto/mmckalteng)

JAKARTA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Dalam rangka sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi dan menjauhi segala perilaku koruptif di tubuh ASN khususnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng dan juga sekaligus meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang bahaya serta dampak korupsi dan gratifikasi dalam pelayanan publik, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Sosialisasi Gratifikasi dan Penyuluhan Anti Korupsi, bertempat di Aula Mess Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Tengah Jl. Cut Nyak Dien, Jakarta, Kamis (21/03/2024).

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini yakni Penyuluh Anti Korupsi Rickson BB. Sirait dan Toni Septia, serta Anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng Fortune Maskuline dan Sugeng Wiyono.

Kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Penyuluhan Anti Korupsi ini diikuti oleh 42 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak yang merupakan pegawai di lingkungan Badan Penghubung, Mess Kalteng dan Anjungan Kalimantan Tengah Taman Mini Indonesia Indah.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Wisnu Kusumo, yang mewakili Kepala Badan Penghubung Kalteng dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan memaparkan tugas pokok dari Badan Penghubung Provinsi Kalteng, sehingga di dalam melaksanakan tugas pelayanannya tidak menutup kemungkinan ada potensi terjadinya praktek korupsi dan pemberian gratifikasi.

“Kegiatan ini tentunya sangat penting untuk mengingatkan kembali kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak yang bertugas di Badan Penghubung tentang bahaya dan dampak korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari hari,” ujarnya.

Selanjutnya, Inspektur Pembantu Khusus Cahkung yang hadir mewakili Inspektur Daerah Provinsi Kalteng dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan Anti Korupsi dan Sosialisasi Gratifikasi kepada ASN dan Tenaga kontrak di lingkungan Badan Penghubung di Jakarta merupakan salah satu strategi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diamanatkan KPK-RI, dan bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Aparat Sipil Negara Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.

Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Saring yang dihubungi secara terpisah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai Tindak Pidana Korupsi dan Gratifikasi serta menciptakan budaya anti korupsi dalam diri Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.

“Badan Penghubung Provinsi Kalteng merupakan salah satu unit kerja yang selain menjalankan tugas administrasi pemerintahan juga melakukan hubungan kerja antar lembaga pemerintahan, masyarakat, pelajar dan mahasiswa Kalteng di Jakarta yang tentunya berkaitan dengan pelayanan publik. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya anti korupsi dalam diri pegawai Pemerintah Provinsi Kalteng, menghindari segala bentuk pemberian yang berindikasi pada tindakan gratifikasi dan suap, apalagi yang berbentuk pemerasan. Sehingga tercipta kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan dan terhindar dari tindakan koruptif,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti February 27, 2026
  • Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan February 27, 2026
  • Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI February 27, 2026

Berita yang mungkin anda minati

WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.43
Pemerintah Provinsi Kalteng

Khataman Al-Qur’an dan Buka Puasa Bersama, Disbun Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Anak Panti

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 28 at 14.57.11
Pemerintah Provinsi Kalteng

Disdagperin Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi di Bulan Ramadan

February 28, 2026
WhatsApp Image 2026 02 27 at 17.26.29
Pemerintah Provinsi Kalteng

Korve Bersama di Masjid Nurul Islam, ESDM Kalteng Dukung Gerakan Indonesia ASRI

February 27, 2026
WhatsApp Image 2026 02 26 at 15.53.22
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pemprov Kalteng Matangkan Validasi Insentif Bagi Pelayan Masyarakat dan Tokoh Agama

February 26, 2026

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?