Kalteng TerkiniKalteng Terkini
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Font ResizerAa
Kalteng TerkiniKalteng Terkini
Font ResizerAa
  • Home
  • Tentang
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
  • Opini
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
  • Home
  • Tentang
    • Tentang Kami
    • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
    • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
    • Pedoman Media Siber
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Advetorial
  • Daerah
    • Buntok
    • Gunung Mas
    • Kasongan
    • Kuala Kapuas
    • Kuala Pembuang
    • Lamandau
    • Muara Teweh
    • Nanga Bulik
    • Palangkaraya
    • Pangkalan Bun
    • Pulang Pisau
    • Puruk Cahu
    • Sampit
    • Sukamara
    • Tamiang Layang
  • Opini
  • Eksekutif
    • Pemerintah Provinsi Kalteng
    • Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
    • Pemerintah Kota Palangkaraya
    • Pemerintah Kabupaten Murung Raya
    • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
    • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
  • Legislatif
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kabupaten Barito utara
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Kabupaten Murung Raya
    • DPRD kabupaten Pulang Pisau
    • DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Renungan
Follow US
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pesan Menteri Dalam Negeri: Kepala Daerah Persiapkan Pemberian THR dan Gaji Ke-13

admin01
Published: March 18, 2024
Share
3 Min Read
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberi arahan. (Foto/Ceta D. Cahyono)

PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada kepala daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke tiga belas (13) TA 2024 lingkup pemerintah daerah.

Hal ini Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 (ditetapkan tanggal 13 Maret 2024).

“Point penting, pemerintah memberikan THR dan gaji ke tiga belas tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata Tito di Sasana Bhakti Praja saat pimpin rakor inflasi. Senin, (18/3/2024).

Yang dimaksud Aparatur negara terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Tunjangan hari Raya dan gaji ke tiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dalam keadaan tertentu.

“Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” tambahnya.

Tito berpesan kepada kepala daerah, segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian melakukan pembayaran THR paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

“Sedangkan pembayaran Gaji Ketiga Belas paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” sambungnya.

Menanggapi hal ini, staf ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan Itu adalah kebijakan daerah, ada instruksi dari menteri keuangan kepada pemerintah daerah masing-masing agar mempersiapkan peraturan gubernur sampai menjadi perda untuk mempercepat realisasi THR dan gaji ke tiga belas.

“Tentu alokasinya dari APBD karena APBD mengalirnya dari dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” kata Yuas.

Ia menyebut sudah tentu pemprov Kalteng mempersiapkan konsep-konsep suratnya berbentuk peraturan kepala daerah di seluruh kab/kota, ditambah lagi adanya penegasan dari menteri dalam negeri.

“Tidak harus menunggu persetujuan dari pusat, jadi bisa dengan Perda sudah bisa direalisasikan sesuai terget yang ditetapkan,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Copy Link Print

Recent Posts

  • Tangis Haru Warnai Prosesi ” Basuh Kaki” Penutupan MPLS SMKN-3 Palangka Raya July 12, 2025
  • Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional July 11, 2025
  • Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama July 11, 2025

Berita yang mungkin anda minati

Pemerintah Provinsi Kalteng

Agustiar Sabran: Koperasi Miliki Peran Strategis Dukung Ketahanan Pangan Nasional

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Meriahkan Harkopnas ke-78, Gubernur dan Masyarakat Jalan Sehat Bersama

July 11, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Bangun Generasi Muda Sehat dan Tekan Stunting Melalui Program MBG

July 10, 2025
Pemerintah Provinsi Kalteng

Pastikan HAN dan HARGANAS Berjalan Sukses Melalui Pemantapan Rapat Teknis dan Anggaran

July 10, 2025

Footer

  • KODE ETIK PERUSAHAAN PERS
  • SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?