
PALANGKA RAYA, KALTENGTERKINI.CO.ID – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepada kepala daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke tiga belas (13) TA 2024 lingkup pemerintah daerah.
Hal ini Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke tiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 (ditetapkan tanggal 13 Maret 2024).
“Point penting, pemerintah memberikan THR dan gaji ke tiga belas tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” kata Tito di Sasana Bhakti Praja saat pimpin rakor inflasi. Senin, (18/3/2024).
Yang dimaksud Aparatur negara terdiri atas PNS dan Calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara. Tunjangan hari Raya dan gaji ke tiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dalam keadaan tertentu.
“Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” tambahnya.
Tito berpesan kepada kepala daerah, segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah untuk mengatur teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati/Wali kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian melakukan pembayaran THR paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
“Sedangkan pembayaran Gaji Ketiga Belas paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” sambungnya.
Menanggapi hal ini, staf ahli Gubernur bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan Itu adalah kebijakan daerah, ada instruksi dari menteri keuangan kepada pemerintah daerah masing-masing agar mempersiapkan peraturan gubernur sampai menjadi perda untuk mempercepat realisasi THR dan gaji ke tiga belas.
“Tentu alokasinya dari APBD karena APBD mengalirnya dari dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” kata Yuas.
Ia menyebut sudah tentu pemprov Kalteng mempersiapkan konsep-konsep suratnya berbentuk peraturan kepala daerah di seluruh kab/kota, ditambah lagi adanya penegasan dari menteri dalam negeri.
“Tidak harus menunggu persetujuan dari pusat, jadi bisa dengan Perda sudah bisa direalisasikan sesuai terget yang ditetapkan,” tandasnya.